Kamis 18 Jul 2024 10:28 WIB

Disdik Depok Pastikan 51 Peserta Didik yang Dianulir Karena Rapor, Bersekolah di Swasta

Ada tiga siswa yang belum dapat bersekolah Disdik akan membantu

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
 Penandatanganan Kesepakatan Bersama Forkopimda sekaligus Kick Off PPDB Jabar Tahun 2024 di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung
Foto: Biro Adpim Jabar
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Forkopimda sekaligus Kick Off PPDB Jabar Tahun 2024 di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK----Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Jawa Barat, memastikan 51 calon peserta didik yang dianulir penerimaannya di SMAN saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur Prestasi Rapor dapat bersekolah di swasta.

"Kami tentunya memfasilitasi anak-anak agar dapat bersekolah di swasta. Ini merupakan langkah pertama yang kami lakukan agar anak-anak tersebut bisa bersekolah," ujar Sekretaris Disdik Depok Sutarno di Depok, Kamis.

Baca Juga

Sutarno menjelaskan hingga Rabu (17/7) pukul 16.00 WIB ada tiga siswa yang belum dapat bersekolah dan pihaknya akan membantu untuk dapat sekolah swasta sesuai dengan keinginan mereka. "Kami terus memantau agar 51 siswa ini dapat bersekolah secepatnya. Jangan sampai mereka tidak dapat sekolah," kata Sutarno.

Menurutnya, jika anak-anak tersebut sudah mau bersekolah di swasta, maka tidak masalah dengan psikologisnya. "Namun semuanya tetap kami pantau, evaluasi, dan monitoring terus agar anak-anak dapat bersekolah," katanya.

Sutarno mengatakan, bagi pihak-pihak yang melakukan kecurangan dalam PPDB melalui jalur Prestasi Rapor tersebut akan mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku."Kalau dari tatanan kepegawaian, nanti ada hal-hal harus dilakukan pembinaan atau sanksi, maka akan dilakukan tindakan sesuai aturan kepegawaian," katanya.

Sebelumnya Disdik Jawa Barat (Jabar) membatalkan penerimaan 51 calon peserta didik tingkat SMAN Kota Depok pada PPDB Tahap II melalui jalur Prestasi Rapor

Plt Kepala Kantor Cabang Disdik Jabar Wilayah II Kota Bogor-Depok Abur Mustikawanto ketika dikonfirmasi ANTARA Selasa membenarkan kasusnya karena adanya perubahan nilai rapor jadi lebih tinggi dari nilai sebenarnya yang dilakukan oleh pihak SMP.

Abur menjelaskan nantinya kekosongan calon peserta didik akan diisi di peringkat bawahnya. "Mekanismenya seperti itu," katanya.

Sebanyak 51 CPD yg dibatalkan terdapat pada delapan satuan pendidikan di Kota Depok, yaitu SMAN 1 (21 siswa), SMAN 2 (1 siswa), SMAN 3 (5 siswa), SMAN 4 (1 siswa), SMAN 5 (4  siswa) , SMAN 6 (8 siswa), SMAN 12 (5 siswa), dan SMAN 14 (2 siswa).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement