Senin 22 Jul 2024 09:57 WIB

Sengketa Tanah Dago Elos, Polisi Serahkan Duo Muller ke Kejati Jabar

Penyidik akan mendalami kemungkinan adanya tersangka baru.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyerahkan dua tersangka dan berkas kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung ke Kejaksaan Tinggi Jabar, Senin (22/7/2024). Kedua tersangka itu yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Foto: M Fauzi Ridwan
Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyerahkan dua tersangka dan berkas kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung ke Kejaksaan Tinggi Jabar, Senin (22/7/2024). Kedua tersangka itu yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung ke Kejaksaan Tinggi Jabar, Senin (22/7/2024). Kedua tersangka itu yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

Pantauan, kedua tersangka dibawa ke mobil tahanan Polda Jawa Barat, Senin (22/7/2024) pukul 09.20 WIB. Mereka pun langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jabar untuk diserahkan.

Baca Juga

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penyidik Ditreskrimum akan menyerahkan dua orang tersangka kasus sengketa tanah Dago Elos berinisial HHM dan DRM ke Kejaksaan Tinggi Jabar. Kedua tersangka ditahan terkait dugaan pemalsuan surat atau membuat keterangan tidak benar pada akta otentik.

"Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan menyerahkan dua orang tersangka HHM dan DRM terkait kasus Dago Elos," ujar Jules didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Aji Susatyo di Mapolda Jawa Barat, Senin (22/7/2024).

Ia mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 236 ayat 1 dan 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 266 ayat 2 KUHP. Pasal-pasal tersebut terkait dugaan pemalsuan surat dan memberikan keterangan tidak benar pada akta otentik.

Jules melanjutkan hasil penyidikan dan berkas perkara terhadap HHM dan DRM telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jabar pada 17 Juli lalu. Selanjutnya, penyidik akan mendalami kemungkinan adanya tersangka baru. "Proses selanjutnya akan terus berlanjut kami mendalami kemungkinan besar ada penahanan tersangka selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, warga menggugat mereka ke pengadilan, hingga akhirnya dimenangkan oleh ketiga orang yang mengeklaim keturunan atau ahli waris dari pemilik tanah. Kuasa hukum warga Dago Elos, Wisnu Pratama, mengatakan, pada Senin (14/8/2023), warga mendatangi Polrestabes Bandung untuk melaporkan tiga orang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement