Rabu 29 Oct 2025 11:07 WIB

Pajak Air Tanah di Kota Bandung Naik Hingga 250 Persen, PHRI Jabar Menjerit

Sejumlah hotel mengeluhkan kenaikan pajak air tanah di Kota Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Ilustrasi pajak
Foto: dok Freepik
Ilustrasi pajak

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat (Jabar) mengeluhkan kenaikan pajak air tanah di Kota Bandung yang naik hingga 250 persen. Kebijakan kenaikan pajak tersebut pun minim sosialisasi kepada para pelaku usaha.

Ketua PHRI Jawa Barat Dodi Ahmad Sofiandi mengatakan, sejumlah hotel mengeluhkan kenaikan pajak air tanah di Kota Bandung. Hotel-hotel tersebut mengadukan masalah tersebut kepada PHRI untuk dilakukan audiensi dengan Pemkot Bandung.

Baca Juga

"Pajak air naik sampai 250 persen. Saya dapat banyak keluhan dari pengusaha tanpa sosialisasi naik aja," ujar Dodi, Rabu (29/10/2025).

Ia menuturkan pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah keberatan dari pihak hotel untuk diadukan kepada Pemkot Bandung. Tidak hanya itu, pengambilan air tanah pun kini dibatasi.

Dengan kondisi tersebut, kata dia, PHRI Jawa Barat meminta agar Pemkot Bandung meninjau ulang kebijakan tersebut dan mengembalikan tarif ke semula. Kondisi tersebut diperparah dengan kebijakan transfer dana dari pusat ke daerah yang dipotong.

Akibatnya, pemerintah daerah melakukan efisiensi. Salah satu yang paling terdampak yaitu perjalanan dinas dan rapat di hotel dikurangi. Selama ini pun Pemprov Jabar sudah lama tidak melaksanakan kegiatan di hotel. "Sekarang ada kebijakan dari pusat transfer keuangan daerah dikurangi otomatis dibabat perjalanan dinas rapat di hotel tambah berat," kata dia.

Imbasnya, pihak hotel bakal melakukan sejumlah kebijakan dan yang paling akhir yaitu PHK karyawan. Bahkan hotel terancam tutup akibat kebijakan tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement