Rabu 07 Aug 2024 11:54 WIB

Jejak KDRT di Kasus Wanita di Bandung yang Ditemukan Tewas Setelah 7 Bulan Menghilang

Irma sempat dibawa paksa untuk dinikahi di kediaman pelaku.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Apep Bachtiar (53 tahun) ayah dari Irma Nurmayanti (24 tahun) korban pembunuhan yang dilaporkan hilang selama tujuh bulan meminta hukuman berat bagi pelaku pembunuhan anaknya, Rabu (7/8/2024).
Foto: M Fauzi Ridwan
Apep Bachtiar (53 tahun) ayah dari Irma Nurmayanti (24 tahun) korban pembunuhan yang dilaporkan hilang selama tujuh bulan meminta hukuman berat bagi pelaku pembunuhan anaknya, Rabu (7/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Irma Nurmayanti (24 tahun) meregang nyawa usai dibunuh oleh mantan suami sirinya Asep Saepudin (23 tahun) pada tanggal 13 bulan Januari lalu. Korban pun langsung dikuburkan oleh pelaku di Kampung Babakan, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Sebelum mengetahui Irma dibunuh pada Januari lalu, pihak keluarga mencari korban dan mendapatkan informasi jika yang bersangkutan bekerja di Bali. Namun, hingga tujuh bulan pihak keluarga belum bisa menemui korban sama sekali.

Baca Juga

Mereka pun khawatir dengan keberadaan Irma. Tidak lama berselang, pihak keluarga mendapatkan informasi jika Irma telah dibunuh oleh mantan suami sirinya tersebut. Atas informasi tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian itu. Jasad korban pun berhasil diekshumasi dan pelaku ditangkap kepolisian.

Saat ditemui di kediamannya di Kampung Ciburial, Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Apep Bachtiar (53 tahun) bercerita jika pernikahan siri korban dengan pelaku satu tahun yang lalu sudah bermasalah. Sebab, korban yang saat itu tengah mengurus proses cerai dengan suami pertamanya dipaksa untuk menikah oleh pelaku.

Apep masih mengingat Irma sempat dibawa paksa untuk dinikahi di kediaman pelaku. Pihak keluarga sempat berusaha berkomunikasi dengan Irma memintanya pulang akan tetapi gagal. "Belum menikah udah dibawa (untuk dinikahi)," ujar Apep, Rabu (7/8/2024).

Apep mengaku berusaha mengontak anaknya melalui nomor handphone orang lain dan berhasil komunikasi. Ia pun meminta Irma untuk pulang terlebih dahulu ke rumah. Tidak lama dari itu, Apep mengatakan Irma dan pelaku menikah. Pelaku memberikan uang sebesar Rp 1,8 juta untuk proses pernikahan tersebut.

Setelah itu, kata dia, pelaku membawa Irma ke rumahnya. Setelah menikah, Irma yang sempat bekerja di Pangandaran lebih banyak diam tinggal di rumah pelaku. Dalam proses pernikahan itu, Apep mengatakan pelaku sempat menyerahkan tiga kali anaknya ke rumah (pisah) tanpa alasan yang jelas. Ia sempat menanyakan penyebab pisah tersebut akan tetapi Irma lebih banyak diam.

Setelah pisah beberapa kali, ia mengatakan pelaku meminta kembali Irma. Namun, Apep enggan memberikan lagi anaknya ke pelaku. Karena tidak diberikan, pelaku pun mengancam kepada Apep. "Bapak sempat bilang gak akan memberikan anaknya ke pelaku tapi ngancam," kata dia.

Setelah itu pun, ia tidak mengetahui keberadaan anaknya hingga mendapatkan informasi jika korban meninggal dunia dan telah dikubur. Dengan kondisi itu, ia meminta agar pelaku dihukum berat atas perbuatannya. "Saya minta dihukum seberat beratnya," kata dia.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus empat pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial INS (24 tahun) di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung bulan Januari lalu. Mereka Abdul Gani (22 tahun), Usman Soleh (30 tahun), Agus Kurnia (21 tahun) dan Asep Saepudin (23 tahun) eks suami korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement