Rabu 14 Aug 2024 21:10 WIB

Pelarangan Jilbab Paskibraka Dinilai Lecehkan Pancasila, Gema Keadilan: Ganti Kepala BPIP

BPIP yang seharusnya menjadi pelopor pengamalan Pancasila

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Jawa Barat mengucapkan ikrar saat pengukuhan Paskibraka Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung,  Rabu (14/8/2024). Para Paskibraka hasil seleksi dari berbagai SMA/SMK di kabupaten/kota se-Jawa Barat ini akan bertugas melaksanakan pengibaran bendera Merah Putih pada upacara HUT Ke-79 RI tingkat Jawa Barat.
Foto: Edi Yusuf
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Jawa Barat mengucapkan ikrar saat pengukuhan Paskibraka Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (14/8/2024). Para Paskibraka hasil seleksi dari berbagai SMA/SMK di kabupaten/kota se-Jawa Barat ini akan bertugas melaksanakan pengibaran bendera Merah Putih pada upacara HUT Ke-79 RI tingkat Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pencopotan jilbab paskibraka putri yang akan bertugas pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Negara mendapat sorotan berbagai pihak. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Presiden GEMA Keadilan Dr Indra Kusumah menilai, pertistiwa tersebut sebagai tragedi dalam proses kebangsaan. “Itu merupakan tragedi dalam proses kebangsaan kita. Pencopotan jilbab Paskibraka putri sejatinya adalah pelecehan terhadap Pancasila yang jelas-jelas sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa!” ujar Indra dalam keterangan resminya, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga

Indra menilai, kebijakan tersebut sangat ironi ketika BPIP yang seharusnya menjadi pelopor pengamalan Pancasila malah menjadi benteng penghalang pengamalan Pancasila melalui SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Serta, menghapuskan hak Paskibraka Perempuan yang biasa memakai jilbab.

“SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 wajib direvisi dan Kepala BPIP harus diganti karena terbukti telah melanggar sumpah jabatan dengan terang-terangan melecehkan Pancasila dalam bentuk menghapus hak paskibraka putri melaksanakan ajaran agamanya untuk berjilbab,” tegas Indra.

Indra mengatakan, pencopotan jilbab paskibraka putri adalah kasus ke sekian dari manuver menyimpang Kepala BPIP yang berulang kali menyudutkan agama dan pengamalan agama yang resmi berlaku di Indonesia. "Tidak boleh terjadi lagi di masa yang akan datang!” kata Indra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement