Selasa 20 Aug 2024 08:25 WIB

Tiga Perempuan Investor Bodong Asal Vietnam Dideportasi

Ketiga orang Vietnam tersebut diduga telah melanggar keimigrasian

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Deportasi (ilustrasi)
Foto: Republika
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sebanyak tiga orang perempuan diduga investor bodong asal Vietnam telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Klas I Bandung. Mereka menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar dalam mendapatkan visa investor.

Kepala Imigrasi Klas I Bandung Babay Baenullah mengatakan, ketiga orang asing tersebut datang ke Indonesia menggunakan visa investor. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam mereka tidak melakukan kegiatan investasi apapun.

Baca Juga

"Ketiganya tidak melakukan investasi di perusahaan manapun di Indonesia dan melakukan kegiatan lain yang tidak ada kaitannya dengan investor. Mereka bahkan tidak mengetahui tempat perusahaan mereka bekerja," ujar Babay, Selasa (20/8/2024).

Menurut Babay, pihaknya menduga ketiga orang Vietnam tersebut telah melanggar keimigrasian. Mereka pun dibawa ke Kantor Imigrasi Bandung untuk diperiksa lebin intensif. "Ketiganya menggunakan KITAS investor agar bisa lebih lama di Indonesia dan berkegiatan tapi bukan investor," katanya.

Pihaknya telah melakukan deportasi pada Senin (19/8/2024) kemarin di Bandara Soekarno Hatta. Penerbangan menggunakan Vietjet. Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada orang asing yang berkegiatan secara ilegal dan dapat menganggu ketertiban umum. Pengawasan akan terus semakin ditingkatkan. "Pengawasan dilakukan sebagai upaya deteksi dini pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement