Selasa 20 Aug 2024 08:18 WIB

Pemindahan Sudirman Disebut Tunggu Rekomendasi LPSK, Siapa yang Ajukan?

Sudirman menurut orang tuanya ada kekurangan secara berpikir

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Pengacara Toni RM dari tim kuasa hukum Pegi setiawan
Foto: Edi Yusuf
Pengacara Toni RM dari tim kuasa hukum Pegi setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON-- Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016, hingga kini belum dikembalikan ke Lapas Cirebon. Padahal, enam terpidana lainnya dalam kasus serupa, kini sudah mendekam kembali di Lapas Cirebon.

Sebelumnya, Sudirman dan enam terpidana kasus Vina dipinjam oleh Polda Jabar untuk kepentingan pengembangan DPO kasus Vina sejak Mei 2024. Toni RM, selaku praktisi hukum yang juga kuasa hukum Pegi Setiawan (mantan tersangka kasus Vina), menilai, belum dikembalikannya Sudirman ke Lapas Cirebon merupakan hal yang janggal.

Baca Juga

Toni mengatakan, dari informasi yang diperolehnya di salah satu media online, disebutkan bahwa Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham, Jawa Barat, Robianto, mengungkapkan alasan tidak dikembalikannya Sudirman ke Lapas Cirebon karena menunggu rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

‘’Pertanyaan saya adalah, siapa yang mengajukan Sudirman meminta perlindungan ke LPSK?,’’ ujar Toni, Senin (19/8/2024).

Toni mengatakan, berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dijelaskan bahwa untuk mendapat perlindungan LPSK, maka saksi dan atau korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK.

‘’Pertanyaannya, apakah Sudirman, yang menurut orang tuanya ada kekurangan secara berpikir, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK?,’’ kata Toni.

‘’Apakah mungkin Sudirman mengajukan? Sudirman yang mempunyai keterbatasan dalam berpikir, kemudian tiba-tiba dia mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK? Tidak mungkin,’’ imbuh Toni.

Toni mengakui, dalam pasal lain disebutkan, dalam hal tertentu, LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa diajukan permohonan. Namun, dia mempertanyakan alasan LPSK memberikan perlindungan kepada Sudirman.

‘’LPSK tahu apa mengenai Sudirman? Kalau kemudian tanpa diajukan permohonan, LPSK memberikan perlindungan kepada Sudirman? Tentu pasti ada koordinasi dengan penyidik, ada permintaan, mungkin bisa jadi oleh penyidik, mungkin ya,’’ kata Toni.

Seperti diketahui, enam terpidana kasus Vina, telah dikembalikan ke Lapas Cirebon pada Kamis (15/8/2024) malam. Mereka adalah Rivaldi Aditiya Wardana, Hadi Saputra, Suprianto, Eka Sandi, Jaya dan Eko Ramadani.

Toni pun mengaku mendapatkan surat dari Polda Jabar yang dikirimkan kepada kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, yang mengembalikan enam terpidana itu ke lapas karena penyidikan perkara laporan Rudiana telah dihentikan. Penghentian penyidikan itu seiring hadirnya putusan pra peradilan Pegi Setiawan.

‘’Berarti kalau sudah tidak ada lagi penyidikan, seharusnya bukan enam narapidana saja yang dikembalikan, tapi semuanya tujuh narapidana, termasuk Sudirman,’’ kata Toni.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement