REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON-- Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya hingga kini masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky. Saka Tatal merupakan mantan terpidana dalam kasus yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam tersebut.
‘’Hasil PK belum keluar, kita masih menunggu. Biasanya paling lama tiga bulan, bisa juga sampai enam bulan,’’ ujar salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, saat ditemui usai menghadiri pelantikan anggota DPRD Kota Cirebon, Selasa (20/8/2024).
Sidang PK Saka Tatal sebelumnya telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Rangkaian persidangan PK itu telah berakhir pada Kamis (1/8/2024). Saat ini, hanya tinggal menunggu putusan dari MA terkait hasil sidang tersebut.
Farhat menjelaskan, keputusan MA terkait PK Saka Tatal itu hanya berlaku untuk Saka Tatal, dan tidak untuk para terpidana lainnya yang saat ini masih mendekam di penjara. Para terpidana lain kasus Vina pun harus menempuh PK jika mereka ingin bebas. ‘’Meskipun PK Saka Tatal dikabulkan, tidak otomatis yang lainnya keluar. Hanya bisa melalui jalur PK,’’ katanya.
Meski demikian, kata Farhat, hasil dari PK Saka Tatal akan mempermudah para terpidana yang akan mengajukan PK. ‘’Adanya saksi ahli di sidang PK Saka Tatal itu mempermudah keenam terpidana buat mengajukan PK,’’ katanya.
Farhat pun menyampaikan kekecewaannya atas tidak dihadirkannya Dede pada sidang PK Saka Tatal. Padahal, Dede merupakan saksi kunci pada kasus Vina.
‘’Hanya saja, Otto Hasibuan Peradi menyembunyikan Dede, sehingga Pak Dedi Mulyadi pun tidak bisa menghadirkan Dede dengan alasan supaya ada yang baru dalam PK Saka. Tapi menurut saya itu kesalahan mereka, harusnya tidak apa-apa Dede muncul, meskipun Dede tidak ada, tapi Pak Dedi muncul dan itu sudah bukan rahasia umum lagi,’’ paparnya.