Sabtu 24 Aug 2024 15:55 WIB

Muhammadiyah Minta Kapolri Bebaskan Pendemo yang Ditangkap karena Tolak RUU Pilkada

Kapolri juga diminta memerintahkan agar aparatnya tidak melakukan tindak kekerasan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Karta Raharja Ucu
Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus dan masyarakat menggelar aksi di depan kantor DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024). Aksi tersebut untuk merespons kondisi demokrasi di Indonesia yang menurun, dan berbagi isu politik saat ini seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.
Foto: Edi Yusuf
Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus dan masyarakat menggelar aksi di depan kantor DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024). Aksi tersebut untuk merespons kondisi demokrasi di Indonesia yang menurun, dan berbagi isu politik saat ini seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Taufiq Nugroho meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membebaskan pendemo yang ditangkap saat melakukan unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). LBH AP PP Muhammadiyah juga meminta Kapolri memerintahkan jajaran aparat kepolisian untuk tidak melakukan melakukan tindakan kekerasan kepada para demonstran.

"Melihat praktik-praktik dugaan kekerasan yang dilakukan Aparat Keamanan, maka kami meminta Kapolri untuk memerintahkan Kapolda maupun Kapolres dan jajaranya untuk membebaskan seluruh peserta aksi demonstrasi yang ditahan," ujar Taufiq dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (24/8/2024).

Permintaan agar aparat kepolisian tidak melakukan tindak kekerasan karena demonstrasi adalah hak asasi manusia dan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang 1945; 3. "(Kapolri) Memerintahkan Kapolda Metro Jaya dan Seluruh Kapolda di jajaran kepolisian hingga Kapolres untuk memastikan anggotanya tidak melakukan represi dan kekerasan," ucap Taufiq.

Selain itu, menurut dia, Kapolri juga harus memerintahkan Kapolda Metro Jaya dan Satuan Wilayah dan Kerja di bawahnya untuk memastikan akses bantuan hukum terbuka bagi para demonstran yang ditangkap. "Dan bagi yang mengalami luka akibat kekerasan dan sekarang masih ditahan agar segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pengobatan intensif," kata Taufiq.

Demonstrasi merupakan bentuk reaksi masyarakat....

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement