REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung memastikan akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada serentak dan pertimbangan hukum nomor 70/PUU-XXII/2024. Hal itu sesuai dengan intruksi KPU RI.
Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti mengatakan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 1 juta maka partai politik pemilu atau gabungan harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen berdasarkan hasil putusan MK. Di Kota Bandung sendiri, DPT pemili mencapai 1.872.381 sehingga syarat pencalonan 6,5 persen. "Total suara sah 1.458.701, berarti syarat suara 94.816," ujar Wenti, Senin (26/8/2024).
Wenti mengatakan KPU Kota Bandung mendorong partai politik segera mendaftarkan bakal pasangan calon Wali Kota Bandung dan Wakil Wali Kota Bandung di Pilkada serentak sesuai waktu yang ditetapkan tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus. Pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB sedangkan pada tanggal 29 Agustus pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Selain wajib memenuhi syarat administrasi, ia mengatakan bakal pasangan calon harus melakukan pemeriksaan kesehatan pada H+2 setelah pendaftaran. Para peserta akan melakukan serangkaian tes di Rumah Sakit Hasan Sadikin sejak tanggal 31 Agustus hingga 1 September mulai dari tes fisik, laboratorium dan psikologis.
"Setelah pendaftaran, ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan, baik verifikasi administrasi, dokumen pendaftaran, pemeriksaan kesehatan," kata dia.
Wenti mengatakan pemilihan RSHS Bandung sebagai tempat pelaksanaan tes karena sesuai rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Bandung. Sedangkan pemeriksaan narkoba akan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional.
"Kami tidak berharap ada perbaikan-perbaikan atau pun persyaratan-persyaratan yang kurang ketika proses pendaftaran dilaksanakan," kata Wenti.