REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Aksi bejat dilakukan AR (62 tahun) dengan melakukan kekerasan seksual kepada keponakannya berinisial R penyandang disabilitas yang tinggal di rumah pelaku di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Akibatnya, korban saat ini tengah hamil.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan keluarga korban terhadap kondisi badan korban yang diduga berbadan dua. Setelah ditanyakan, korban mengakui tengah hamil hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke kepolisian.
"Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil," ujar Tri, Selasa (3/9/2024).
Tri mengatakan korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku kurun waktu enam bulan. Pelaku berbuat bejat saat kondisi rumahnya sepi. AR sendiri tinggal sementara di rumah pelaku karena kondisi rumahnya yang tertimbun dengan longsor. "Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan," kata Tri.
Tri menyebut pelaku memanfaatkan korban yang tinggal sementara di rumahnya tersebut. Pelaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan. "Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
Akibat perbuatannya, AR dijerat pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf a dan huruf undang-undang nomor 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 16 tahun.
Pelaku AR mengaku sebelumnya sempat menyetubuhi penyandang disabilitas lainnya dan menikahinya. Namun, ia mengaku telah bercerai dan akhirnya melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya. "Dia anak adik saya tinggal serumah dengan saya," katanya.