REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (4/9/2024). Langkah hukum itu merupakan upaya ketujuh terpidana untuk membebaskan diri mereka dari tuduhan sebagai pembunuh Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam.
Adapun tujuh terpidana yang kini masih mendekam di penjara adalah Rivaldi, Eka Sandi, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Jaya, Suprianto, dan Sudirman. Mereka sebelumnya divonis seumur hidup karena ditetapkan sebagai pembunuh Vina dan Eky.
Tak hanya oleh tim kuasa hukum mereka, dukungan bagi para terpidana juga ditunjukkan oleh warga Kampung Saladara, Kota Cirebon, tempat asal para terpidana. Dukungan itu salah satunya ditunjukkan melalui pemasangan spanduk di beberapa titik lokasi di Jalan Perjuangan, khususnya Jalan Saladara Kota Cirebon. Spanduk itu di antaranya bertuliskan ‘Bebaskan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon – Mereka Bukan Pembunuh!’.
Selain memasang spanduk, mereka juga rencananya akan menggelar doa bersama nanti malam. Kegiatan itu juga rencananya akan menghadirkan keluarga ketujuh terpidana maupun seluruh warga Kampung Saladara. ‘’Ini semua kami lakukan sebagai bentuk dukungan kepada teman-teman kami menjelang sidang PK,’’ ujar salah seorang pemuda Kampung Saladara, Adam, Selasa (3/9/2024).
Adam berharap, sidang PK ketujuh terpidana akan berjalan dengan lancar dan Mahkamah Agung bisa mengabulkan PK tersebut. ‘’Kami sangat yakin teman-teman kami bukan pembunuh dalam kasus Vina ini,’’ kata Adam.