REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON-- Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, telah selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Sidang tersebut berlangsung sejak 24 Juli 2024 sampai 1 Agustus 2024. Namun, putusan sidang tersebut akan diberikan oleh Mahkamah Agung (MA), dan bukan oleh majelis hakim yang memimpin sidang PK tersebut di PN Cirebon, yakni Rizqa Yuni dan dua hakim anggotanya.
PN Cirebon pun telah mengirimkan berkas perkara permohonan PK Saka Tatal tersebut ke Mahkamah Agung. Pengiriman berkas itu dilakukan pada 30 Agustus 2024, atau hampir sebulan setelah berakhirnya sidang PK Saka Tatal.
‘’Pengadilan Negeri Cirebon telah mengirimkan berkas perkara Permohonan PK dengan nomor perkara 1/Pid.PK/2024/Pengadilan Negeri Cirebon juncto Nomor 16/Pid.sus-Anak/2016/Pengadilan Negeri Cirebon, atas nama Saka Tatal secara elektronik melalui SIPP ke Mahkamah Agung RI, pada Jumat, 30 Agustus 2024,’’ ujar juru bicara pada Pengadilan Negeri Cirebon, Arie Ferdian, Selasa (3/9/2024).
Arie menyatakan, pihaknya hanya bertugas mengirimkan berkas perkara tersebut. Selanjutnya, majelis hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang memutuskannya. ‘’Kapannya (keputusan keluar), gak tahu. Hasilnya akan dimumkan melalui website SIPP,’’ katanya.
Seperti diketahui, mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, sebelumnya divonis delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam. Namun, ia hanya menjalani hukuman selama tiga tahun delapan bulan dan bebas bersyarat pada 2020 dan bebas murni pada 8 Juli 2024.
Meski telah bebas, Saka Tatal tetap tidak puas karena merasa tidak bersalah dalam kematian Vina dan Eky. Untuk itu, ia dan tim kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 8 Juli 2024.