Kamis 05 Sep 2024 21:50 WIB

Menteri AHY: Konferensi Internasional Tanah Ulayat, Perlindungan Masyarakat Adat

Konferensi internasional tanah ulayat jadi wadah berbagi informasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat membuka International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries di The Trans Luxury Hotel, Bandung, Kamis (5/9/2024)
Foto: Dok Republika
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat membuka International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries di The Trans Luxury Hotel, Bandung, Kamis (5/9/2024)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai, International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries di The Trans Luxury Hotel, Bandung, Kamis (5/9/2024) merupakan bentuk perlindungan masyarakat adat.

Konferensi Internasional sendiri, digelar untuk membahas terkait perlindungan Masyarakat Hukum Adat atas tanah ulayat di Indonesia maupun di negara-negara ASEAN.

Baca Juga

"Ini semua tentang keadilan dan perlindungan masyarakat adat. Bagi masyarakat adat kita, tanah merupakan perwujudan hakikat kehidupan itu sendiri. Tanah adalah roh, identitas mereka, penjaga sejarah mereka, dan fondasi masa depan mereka," ujar Menteri AHY.

Menurut Menteri AHY, kehadiran delegasi baik dari dalam maupun luar negeri merupakan bukti komitmen bersama untuk membina kerja sama, bertukar praktik terbaik, dan membangun hubungan yang lebih kuat. Khususnya, dalam komunitas di ASEAN. AHY pun, mengajak berbagai pihak yang hadir untuk terlibat dalam pembicaraan yang lebih mendalam tentang pendaftaran tanah adat atau tanah ulayat sebagai bagian dari identitas inti, warisan, dan tanggung jawab bersama.

"Ketika kita berbicara tentang tanah adat, kita tidak hanya membahas hak milik. Kita juga sedang menyerukan inti dari kehidupan budaya yang telah berkembang selama berabad-abad, terjalin dalam jalinan warisan leluhur mereka dan keberadaan yang begitu panjang," kata AHY.

Tanah ulayat, kata Menteri AHY, merupakan perwujudan kepemilikan komunal yang mencerminkan hubungan mendalam antara masyarakat adat dengan lingkungannya. "Hubungan ini tidak hanya bersifat fisik tetapi juga spiritual, kultural, dan sosial yang melindungi dan memelihara mereka," katanya.

Sementara menurut Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, untuk melindungi dan memelihara tanah adat diperlukan satu wadah bersama. Konferensi ini menjadi wadah untuk berbagi informasi, mencari masukan, meningkatkan pemahaman serta pengetahuan mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat. Khususnya di Indonesia dan negara ASEAN.

"Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan harmonisasi kebijakan pendaftaran tanah ulayat di tingkat ASEAN, penguatan kapasitas masyarakat adat dalam mengelola dan mendaftarkan tanah ulayat, serta terciptanya iklim berbagai pengetahuan dan pengalaman antar negara ASEAN untuk memperkuat perlindungan hak-hak tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat," kata Asnaedi.

Perlu diketahui, kegiatan yang berlangsung pada 4-7 September 2024 ini terdiri dari serangkaian kegiatan. Mulai dari sambutan perwakilan Masyarakat Hukum Adat, penandatanganan prasasti tanah ulayat, penyerahan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat kepada Masyarakat Hukum Adat, peluncuran buku saku pendaftaran tanah ulayat, dan buku “Cerita Tanah Ulayat Hari Ini”.

Selanjutnya, ada juga pemaparan dari sejumlah narasumber, yaitu Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri, World Bank, WRI Global, dan Lincoln Institute of Land Policy. Dalam kesempatan ini juga dibuka sesi tanya jawab dan diskusi untuk pembahasan mendalam mengenai isu yang dihadapi dalam pendaftaran tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat dan berbagai pengalaman antar negara.

Keesokan hari juga akan dilaksanakan site visit ke lokasi Tanah Ulayat Kampung Naga di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Tujuannya, untuk mempelajari karakteristik ulayat Masyarakat Hukum Adat Kampung Naga secara langsung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement