REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap dan menggagalkan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang terlibat dalam sejumlah tawuran di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, dari Agustus hingga awal September 2024, terjadi sembilan insiden tawuran di wilayah hukum Polres Indramayu. Di antaranya, di wilayah hukum Polsek Tukdana, Cikedung, Sukagumiwang, Sindang, Jatibarang, Balongan, Sliyeg, dan Gabuswetan.
‘’Dari sembilan kejadian itu, tiga kasus sudah masuk tahap penyidikan, satu kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21), sementara lima kasus lainnya berhasil kami gagalkan sebelum terjadi tawuran,’’ ujar Ari, di Mapolres Indramayu, Senin (9/9/2024).
Polres Indramayu juga mengamankan 24 senjata tajam yang digunakan dalam tawuran. Yakni, terdiri dari sepuluh parang panjang, tiga gobang, tiga cocor bebek, empat celurit, tiga sabit, dan satu gosir. Dari seluruh kasus itu, sebanyak 18 pelaku berhasil diamankan, dengan tiga anak di antaranya dibawah umur dan diberikan pembinaan. Selain itu, dua anak berstatus pelaku yang sedang diproses dan 13 anak lainnya menjadi saksi.
‘’Sebagian besar dari anak-anak tersebut masih berstatus pelajar, meskipun ada yang sudah putus sekolah,’’ ujar Ari, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata.
Ari menegaskan, anak-anak yang berkonflik dengan hukum diproses sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara. Selain itu, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.