Kamis 26 Sep 2024 20:18 WIB

Polisi Amankan Enam Pelaku Pengeroyokan Terhadap Steward di Stadion Si Jalak Harupat

Aksi pengeroyokan terjadi seusai laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama perwakilan manajemen PT Persib Bandung Bermartabat, Herry Alamsyah, dan perwakilan Bobotoh, Tobias Ginanjar datang menjenguk steward laga Persib vs Persija yang mendapatkan pengeroyokan.
Foto: dok Persib
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama perwakilan manajemen PT Persib Bandung Bermartabat, Herry Alamsyah, dan perwakilan Bobotoh, Tobias Ginanjar datang menjenguk steward laga Persib vs Persija yang mendapatkan pengeroyokan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polisi telah mengamankan enam pelaku pengeroyokan terhadap steward atau penjaga keamanan seusai laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta, Senin (23/9/2024) lalu. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Polresta Bandung berhasil mengamankan enam tersangka berkaitan dengan kerusuhan di Stadion Si Jalak Harupat pada tanggal 23 September 2024 pada hari Senin," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga

Kusworo mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut terjadi seusai laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta. Para oknum suporter dari tribun memasuki lapangan stadion dan melakukan pengeroyokan kepada steward.

Setelah berkoordinasi dengan steward security officer, Kusworo menyebut masuk ke stadion dan selang 10 menit bisa kembali kondusif. Para suporter naik kembali ke tribun dan kondisi aman dan tertib.

Para pemain Persib dan Persija pun meninggalkan stadion dalam kondisi yang aman. Petugas yang masuk ke stadion berhasil mengevakuasi sembilan steward yang mengalami luka-luka sehingga harus diberikan perawatan. "Delapan (steward) langsung pulang dan membuat laporan polisi sedangkan satu orang ini masih di rumah sakit Otista yang kemarin kami jenguk bersama-sama," kata dia.

Kusworo menyebut petugas melakukan penyelidikan berdasarkan kamera CCTV dan alat bukti lainnya. Selanjutnya enam tersangka diamankan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang mulai dari mahasiswa, dan pekerja. "Ada yang mukul, ada yang menendang, ada yang merusak barang-barang," kata Kusworo.

Hasil pemeriksaan, kata Kusworo, para tersangka kecewa terhadap oknum steward terlebih mendengar mereka diduga melakukan pelecehan kepada suporter perempuan. Termasuk didapati oknum steward yang mengamankan suporter yang diduga melakukan intimidasi. "Mereka menyesal atas perbuatannya mereka mengakui bahwa tidak selayaknya perbuatan yang dilakukan oleh oknum suporter itu dilakukan dengan cara kekerasan," kata dia.

Mereka dijerat pasal 170 melakukan kekerasan bersama-sama dengan ancaman 7 tahun penjara. Apanila korban mengalami luka berat maka ancaman hukuman dapat bertambah menjadi sembilan tahun.

Kusworo terus menyelidiki kasus tersebut dan menyebut potensi tersangka dapat terus bertambah. Ia pun mengimbau suporter yang melakukan kekerasan untuk menyerahkan diri. "Bagi suporter yang melakukan kekerasan sebelum ditangkap, silakan untuk menyerahkan diri. Tentunya yang menyerahkan diri akan mendapatkan penilaian positif," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement