REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN--Video rekaman hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh dua pelajar pria di Kabupaten Kuningan, viral di media sosial. Perbuatan bejat itu dilakukan di sebuah ruang kelas sekolah dasar. Dalam video berdurasi 3 menit 24 detik itu, kedua pelaku terlihat melakukan perilaku seks menyimpang di sebuah ruangan kelas yang sepi. Meja dan kursi kayu di ruangan itu terlihat dalam kondisi terbalik.
Terlihat dalam video, salah satu pelaku dengan sengaja merekam perbuatan mesum tersebut dengan menggunakan handphone. Rekaman video itu kini menyebar luas dan mengundang keprihatinan warga.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan, Iptu Suhandi membenarkan adanya video pasangan pelajar LGBT tersebut terjadi di Kabupaten Kuningan. Polisi pun telah memanggil pelaku untuk dimintai keterangan.
"Benar, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, perbuatan itu dilakukan sekitar dua minggu yang lalu,’’ ujar Suhandi, Kamis (3/10/2024).
Suhandi menjelaskan, kedua pelaku masih berstatus pelajar. Satu pelaku, merupakan pelajar SMA. Sedangkan satu laginya berstatus pelajar SMP. ‘’Perbuatan itu dilakukan di sebuah ruangan kelas SD di dekat tempat tinggal pelaku,’’ kata Suhandi.
Suhandi mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut. Perbuatan pelaku tersebut dapat dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan mengingat pelaku masih di bawah umur.
Sementara itu, beredarnya video mesum kedua pelajar itu mengundang keprihatinan warga. Mereka berharap agar ada perhatian dari pemerintah, tokoh agama dan masyarakat untuk mencegah meluasnya perbuatan menyimpang tersebut. ‘’Sangat prihatin. Apalagi pelakunya adalah pelajar. Masih usia anak-anak udah kayak gitu, gimana udah besarnya nanti,’’ ucap seorang warga asal Kabupaten Kuningan, Candra, kepada Republika.