Jumat 04 Oct 2024 08:17 WIB

Pelajar Kuningan Pelaku Video Mesum LGBT Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena usianya di bawah umur

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Ilustrasi LGBT
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN-- Beredarnya video hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh dua pelajar di Kabupaten Kuningan, langsung ditanggapi jajaran Polres Kuningan. Seelah melakukan penyelidikan, polisi telah menetapkan satu dari dua pelajar itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam video itu, dua pelajar tersebut merupakan pelajar SMA dan pelajar SMP. Penetapan tersangka itu dilakukan terhadap pelaku yang berstatus pelajar SMA. Sedangkan yang pelajar SMP, ditetapkan sebagai korban.

Baca Juga

Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena usianya masih tergolong anak-anak. Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian mengatakan, penetapan tersangka terhadap pelaku yang berstatus sebagai pelajar SMA itu dilakukan setelah melalui proses interogasi.

‘’Kami telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan pelaku yang duduk di bangku SMA sebagai tersangka pelajar, dan yang pelajar SMP sebagai korban,’’ ujar Willy, Kamis (3/10/2024).

Willy menjelaskan, proses penanganan kasus itu dilakukan dengan sistem peradilan anak. Pihaknya juga melibatkan petugas dari UPTD PPA Kabupaten Kuningan bersama Unit PPA Polres Kuningan.

Menurut Willy, pelaku yang berstatus sebagai pelajar SMA ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi dalang dari perbuatan mesum tersebut. Menurutnya, ada upaya bujuk rayu dan iming-iming dari pelaku kepada korban agar mau melakukan hubungan seks tersebut.

‘’Yang merekam perbuatan itu dan menyebarkannya ke grup medsos juga adalah pelaku yang pelajar SMA,’’ kata Willy didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Ika Prabawa.

Willy menjelaskan, tersangka saat ini sudah ditempatkan di Rumah Aman di bawah pengawasan UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan. Sedangkan untuk korban, sudah dikembalikan kepada orang tuanya.

‘’Dengan menerapkan sistem peradilan anak dan pendampingan psikolog, agar pelaku anak tidak terganggu kejiwaannya dan tetap bisa mendapatkan hak pembelajaran dengan baik,’’ kata Willy.

Seperti diketahui, video rekaman hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh dua pelajar pria di Kabupaten Kuningan, viral di media sosial. Dalam video berdurasi 3 menit 24 detik itu, kedua pelaku terlihat melakukan perilaku seks menyimpang di sebuah ruangan kelas yang sepi, yang ternyata ruangan SD. Sedangkan dua pelaku yang terlibat dalam video tersebut masing-masing berstatus pelajar SMA dan SMP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement