REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Seorang anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 berinisial SG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah National Paralympic Commite of Indonesia (NPCI) Jabar tahun 2021-2023.
Selain itu, dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yaitu KF anggota DPRD Kota Solo dan CF yang telah ditahan terlebih dahulu.
Aspidsus Kejati Jawa Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan telah melakukan upaya paksa menahan tersangka SG dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Jabar tahun 2021-2023. Tersangka SG ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.
"Kita telah melakukan tindakan upaya paksa terhadap tersangka SG dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Commite Of Indonesia provinsi Jabar tahun 2021-2023," ujar Dwi, Selasa (15/10/2024) malam.
Ia mengatakan NPCI Jabar telah menerima dana hibah Rp 67 miliar tahun 2021 untuk persiapan pekan paralympic daerah dan nasional di Papua. Tersangka bersekongkol dengan KF dengan modus melakukan pengadaan sepatu atlet dengan harga diduga di mark up.
Selain itu, NPCI Jabar tahun 2022 mendapatkan dana hibah Rp 19 miliar untuk pekan paralympic di Bekasi. Tersangka KF ditunjuk koordinator atletik mendapatkan dana hibah Rp 359 juta akan tetapi tidak bisa mempertanggungjawabkannya.
Sedangkan pada tahun 2023, NPCI Jabar menerima dana hibah Rp 36 miliar. Modus tersangka SG, KF dan CF menggelapkan Rp 4,2 miliar dari dana hibah tersebut.
"NPCI Jabar berikutnya mendapat dana hibah operasional. Namun, dalam pelaksanaan sebagian dana tersebut digunakan tidak secara sah oleh SG bersama KF dan CP senilai Rp 1,2 miliar," kata Dwi.
Tidak hanya itu, dana hibah NPCI Jabar tahun 2021 dan 2023 yang didapat dari Pemprov Jabar untuk menjaring atlet terbaik di Jabar. Namun, kenyataannya SG telah mengurangi kualitas pelayanan untuk atlet disabilitas.
Selain itu cabang olahraga mendapatkan anggaran tidak sesuai yaitu adanya pemotongan hingga 30 persen. Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberamtasna korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.