REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengungkapkan sebanyak delapan orang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diperiksa kaitan kasus dugaan korupsi di Pemkot Bandung. Ia menegaskan Pemkot Bandung akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.
"Kami dari kalangan ASN sesuai arahan pak wali kota harus mengikuti aturan yang ada jadi apapun yang sedang berjalan tidak ada yang boleh melanggar kaitan aturan-aturan yang ada," ujar Iskandar kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Ia menuturkan ASN Pemkot Bandung pun wajib mengikuti proses hukum apabila dipanggil oleh pihak aparat penegak hukum. Menurut Iskandar, siapapun yang masih bertugas di Pemkot Bandung untuk wajib mengikuti proses hukum yang ada apabila diperlukan.
Selain kepala OPD, Iskandar mengatakan terdapat kepala bagian dan kepala seksi yang dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi. "Kemarin kelihatannya kalau dari kepala sekitar delapan yang sudah dipanggil. Nah, itu kepala OPD ya kepala OPD itu. Sebetulnya lebih, ada beberapa, ada kabag, ada kabid mungkin yang terakhir. Tapi kalau dari Kepala OPD kurang lebih sekitar 8," kata dia.
Menurutnya, pihaknya juga belum akan memberikan pendampingan sebab masih masuk dalam kategori panggilan saksi. Ia pun belum mengetahui terkait materi dugaan kasus korupsi tersebut.
Iskandar mengatakan penggeledahan sempat dilakukan di beberapa kantor termasuk di Dinas Sumber Daya Manusia dan Bina Marga. Ia meminta semua pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan sebenar benarnya.
"Saya arahkan untuk menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya dan sekali lagi ini masih dalam taraf saksi jadi saya pikir ini harus disikapi jangan terlalu berlebihan juga," kata dia.
Selain itu, pihaknya menitipkan agar pelayanan kepada masyarakat jangan terganggu.