REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung, Jumat (31/10/2025). Seperti diketahui dalam kasus tersebut Wakil Wali Kota Bandung Erwin ikut diperiksa selama tujuh jam pada Kamis (30/10/2025).
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bandung Tumpal H Sitompul mengatakan, dua orang saksi diperiksa dalam kaitan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung. Keduanya merupakan PNS.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
"Ada dua orang saksi hari ini. Dua orang saksi dari PNS masih berlangsung," ujar Tumpal, Jumat (31/10/2025).
Ia menyebut pemeriksaan kepada dua orang PNS di Pemkot Bandung untuk mendalami kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, Tumpal tidak merinci PNS yang diperiksa berasal dari instansi mana.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa saksi lain untuk membuat terang kasus tersebut. Serta memperkuat alat bukti yang ada. "Sepanjang kemudian masih kita perlukan keterangan-keterangan saksi untuk memenuhi alat bukti tadi, ya kita pastikan itu terus berjalan," kata dia.
Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan Wali Kota Bandung M Farhan dapat dimintai keterangan untuk diperiksa. Hal itu dilakukan apabila keterangan tersebut dapat membuat kasus menjadi terang benderang.
Namun, sejauh ini Wali Kota Bandung M Farhan masih belum diperiksa. Ia mengatakan tiga bulan penyelidikan dilakukan hingga akhirnya ditingkatkan ke penyidikan.
 
                     
                     
      
      