REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Indramayu tahun 2022 hingga kini masih ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Meski sudah bergulir cukup lama, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) mendesak agar Kejati Jawa Barat segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Apalagi, sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Ketua PPPI, Niken Haryanto mengatakan, dugaan kasus itu muncul dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil temuan tersebut selanjutnya diadukan oleh PPPI ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti.
“Yang jelas itu ada kerugian negara dalam hal ini pemerintah daerah, khususnya di APBD,” ujar Niken, Kamis (30/10/2025) sore.
Dalam kasus itu, Niken mengungkapkan, sepengetahuannya sudah ada tujuh orang saksi yang telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Pihaknya pun mendapatkan informasi bahwa Kejati rencananya akan melakukan pemanggilan saksi baru. "Kemarin itu baru tujuh orang (yang sudah dipanggil) dan info terakhir ada 29 orang yang dipanggil. Mudah-mudahan semuanya dipanggil," katanya.
Niken menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu ke aparat penegak hukum. “Yang berhak menangani kasus ini kan aparat penegak hukum. Kita akan tetap mengawal sampai ada penetapan tersangka. Siapapun tersangkanya, kita pasrahkan lagi ke kejaksaan. Harapan kita dari PPPI agar Indramayu bersih dari korupsi,” kata Niken.
 
                     
                     
      
      