Kamis 11 Dec 2025 21:28 WIB

Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Pengerusakan Lahan Kebun Teh di Pangalengan Bandung

Keenam tersangka yang diduga melakukan pengerusakan terjadi pada tahun 2024 lalu.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pengerusakan lahan kebun teh di PTPN I Regional II Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung
Foto: Dok Republika.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pengerusakan lahan kebun teh di PTPN I Regional II Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satreskrim Polresta Bandung menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pengerusakan lahan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Salah seorang pelaku merupakan aktor utama di balik pengerusakan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, keenam tersangka berinisial AM (42 tahun), UI (28 tahun), AS (43 tahun), US (38 tahun), AD (44 tahun) dan AB (55 tahun). Penetapan tersangka berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan dari para saksi.

Baca Juga

“Kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Satu orang merupakan aktor utama sekaligus donatur berinisial AB,” ujar Aldi dikutip, Kamis (11/12/2025).

Aldi mengatakan, AB yang menjadi aktor utama memberikan sejumlah uang kepada beberapa pekerja kebun untuk merusak lahan teh milik PTPN. Dana tersebut disalurkan melalui seorang mandor berinisial AD.

“AD bertugas membagi uang kepada para pekerja. Empat tersangka lainnya adalah pekerja lapangan yang melakukan pemotongan kebun teh,” kata dia.

Ia mengatakan keenam tersangka yang diduga melakukan pengerusakan terjadi pada tahun 2024 lalu. Sejumlah alat bukti diamankan seperti gergaji, lahan kebun yang beralih fungsi menjadi kebun sayuran.

Pihaknya tengah terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Termasuk pola waktu aksi mereka serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara alih fungsi lahan ilegal tersebut. “Ada yang dilakukan malam, ada yang siang. Jadi memang sudah terang-terangan,” kata dia.

Para pelaku ditahan di Polresta Bandung. Sedangkan mandor telah menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan karena terlibat kasus hukum lain Mereka dijerat pasal 170 dan 406 KUHPidana dengan ancaman 2 sampai 5 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement