REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Pemkab Bandung Barat sudah melakukan inventarisir izin pembangunan perumahan di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hasilnya ada 26 proyek perumahan yang sedang melakukan proses perizinan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM terkait penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya. Kebijakan tersebut, dikeluarkan sebagai respons atas banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Bandung Raya termasuk Bandung Barat.
"Hasil data dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) proses perizinan, baik di tahap izin lingkungan, site plan, maupun persetujuan bangunan gedung itu ada 26," ujar Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail di Ngamprah, Kamis (11/12/2025).
Jeje menegaskan seluruh rencana pembangunan akan disaring ketat melalui kajian lingkungan, seiring meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut. Menurutnya, pembangunan permukiman tidak boleh lepas dari koridor keselamatan ekologis, terutama setelah Bandung Barat berulang kali diguncang banjir bandang, longsor, dan penurunan kualitas lingkungan.
Menurut Jeje, perizinan pembangunan perumahan yang sedang berproses dan audah dilakukan inventarisasi untuk memastikan setiap proyek tidak memperburuk kondisi ekologi yang rentan. "Saat ini seluruh permohonan perizinan tersebut kini memasuki tahap analisa kelayakan," kata Jeje.
Analisis yang dimaksud tidak hanya menentukan kelanjutan proses izin, tetapi juga memisahkan proyek yang mesti diberi syarat tambahan maupun yang berpotensi ditolak karena tak sejalan dengan tata ruang, kapasitas daya dukung lahan, dan standar mitigasi bencana.
"Terkait perizinan, akan dilakukan analisa mana saja permohonan perizinan perumahan-perumahan tersebut yang dapat dilanjutkan perizinannya, apakah berlanjut dengan syarat ataupun ditolak perizinannya," kata dia.
Jeje melanjutkan, kajian kelayakan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat serta pemerintah kabupaten/kota lain yang terkait. Kolaborasi ini, menurut dia, menjadi kunci menghasilkan keputusan yang objektif dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan. "Sebagai dasar keputusan tersebut akan dilakukan terlebih dahulu kajian yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota," kata Jeje.