REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah memeriksa lima orang dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang Pemkot Bandung, Senin (3/11/3025). Mereka dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan tiga orang dari swasta.
Plt Kasi Intel Kejari Kota Bandung Tumpal Sitompul mengatakan lima orang yang diperiksa masih berstatus saksi. Mereka dua orang ASN dari Pemkot Bandung dan tiga orang dari kalangan swasta. "Tiga dari swasta yang dua PNS, jadi ada lima orang hari ini," ujar Tumpal, Senin (3/11/2025).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Tumpal mengatakan, pada Kamis (30/10/2025) lalu pihaknya memanggil Wakil Wali Kota Bandung Erwin untuk menjalani pemeriksaan. Serta tiga orang lain telah diperiksa sebagai saksi. Pada hari berikutnya dua orang saksi dari unsur ASN diperiksa.
Menurutnya, mereka yang sudah diperiksa tidak menutup kemungkinan diperiksa kembali. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman.
Ia mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan materi kasus dugaan korupsi yang disidik. Sebab masih dalam pendalaman penyidik. "Terkait materi, peran-peran itu masih dalam pendalaman kami," kata dia.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan apabila perlu memanggil Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk memberikan keterangan. "Prinsipnya siapapun itu yang ada, sepanjang ada urgensi dan relevansinya untuk mengungkap tindak pidana ini, kita panggil," kata dia.