Kamis 10 Oct 2024 09:47 WIB

Kejari Tahan Tersangka Penyelewenangan Dana Nasabah BPR Bank Cirebon

Terkuaknya kasus itu bermula dari kecurigaan nasabah adanya ketidakcocokan saldo

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Ilustrasi Penangkapan tersangka
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. Tersangka berinisial AS itupun langsung dilakukan penahanan di Rutan Cirebon.

AS merupakan staf Depot Pasar Kanoman pada Perumda BPR Bank Cirebon. Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengatakan, pihaknya selama ini telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Kerugian yang dialami para nasabah BPR itu mencapai sekitar Rp 3 miliar. ‘’Kami menetapkan AS sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana nasabah Perumda BPR Bank Cirebon,’’ ujar Slamet, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga

Terkuaknya kasus itu bermula dari kecurigaan sejumlah nasabah yang mengetahui adanya ketidakcocokan saldo, antara saldo yang terdapat di Buku Tabungan mereka dengan saldo rekening di bank. Mereka kemudian menceritakan hal itu kepada sesama pedagang Pasar Kanoman, yang merupakan nasabah dari AS.

Para pedagang Pasar Kanoman lantas berbondong-bondong datang ke BPR Bank Cirebon untuk melakukan pencocokan saldo. Proses pencocokan saldo dari Buku Tabungan nasabah, Buku Tabungan Anak Sekolah, dan Sertifikat Deposito tersebut berlangsung dari 26 September 2022 sampai 17 Oktober 2022.

‘’Dari pencocokan itu, terdapat selisih saldo antara Buku Tabungan yang dipegang nasabah dengan saldo rekening di bank sebesar Rp 3.198.330.862,’’ ujar Slamet.

Selisih tersebut terdiri dari 101 rekening Tabungan Pasar Kanoman, 206 rekening Tabungan Anak Sekolah dan satu deposito. Semuanya merupakan nasabah AS.

Para nasabah itu melakukan penyetoran uang melalui AS, tanpa datang langsung ke bank, karena mereka percaya kepada AS. Namun kemudian, ada dana dari nasabah yang diberikan kepada AS, yang ternyata tidak disetorkan kepada bank. Hal itulah yang  menyebabkan ketidaksesuaian antara buku tabungan dengan catatan saldo di sistem bank.

Tersangka AS pun dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement