Jumat 11 Oct 2024 20:15 WIB

Akhir Tragis Pemerkosa Santriwati di Bekasi, Tewas di Penjara karena Sesak Nafas

Keluarga tidak terima dan meminta jenazah dioutopsi.

Ilustrasi Mayat.
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Mayat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satu tersangka pelecehan yang juga pimpinan yayasan pondok pesantren di Bekasi, yaitu H alias AU (51 tahun) dikabarkan tewas karena sesak napas. Sebelum meninggal, H sempat mengeluh sesak nafas lalu oleh jajaran Kepolisian Resor Metro Bekasi dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

 

Baca Juga

"Iya betul meninggal dunia. Karena memang ngeluhnya sesak nafas. Semalam sesak nafas, terus sesama satu ruang tahanan ngasih informasi ke penjaga tahanan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (9/10/2024).

Kemudian penjaga tahanan memberi informasi ke piket Reserse Kriminal (Reskrim) dan ke Dokkes Kepolisian. "Dari piket Reskrim dan Dokkes dibawa lah ke RS Kramat Jati dan di RS meninggal," katanya.

Pihak keluarga, kata Akhmadi, saat diinformasikan H meninggal dunia pun keberatan dan meminta dilakukan otopsi. "Sehingga langsung diambil pulang dan bikin pernyataan menerima dengan meninggalnya," katanya.

 

Polres Metro Bekasi menyebutkan ada tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan di Pondok Pesantren Al-Qona’ah di Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Ketiga anak korban berinisial SNAD (15), ADL (14) dan AS (15) mengalami pencabulan yang dilakukan oleh terlapor, yakni pemilik H alias AU (51) dan anaknya yang juga guru yaitu MHS (35)," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/9).

 

Twedi menjelaskan, kasus pencabulan ini bermula saat korban mengaji di Yayasan Pondok Pesantren Al-Qona’ah yang diketuai oleh pelaku/terlapor. Lalu para korban diwajibkan untuk menginap di yayasan tersebut.

 

"Kemudian pada malam hari ketika para korban sedang beristirahat (tidur). Mereka didatangi dan dicabuli para pelaku/terlapor," katanya.

 

Selain itu para pelaku juga mengancam para korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. "Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Metro Bekasi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

 

Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement