Senin 14 Oct 2024 16:55 WIB

Polres Indramayu Gelar Operasi Zebra Lodaya 2024, Catat Sasaran Pelanggarannya

Operasi Zebra Lodaya 2024 berlangsung mulai 14 hingga 27 Oktober 2024.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Polres Indramayu menggelar Apel Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2024 di halaman Mako Polres Indramayu, Senin (14/10/2024).
Foto: Dok Humas Polres Indramayu
Polres Indramayu menggelar Apel Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2024 di halaman Mako Polres Indramayu, Senin (14/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Polres Indramayu menggelar Apel Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2024 di halaman Mako Polres Indramayu, Senin (14/10/2024). Hal itu menandai dimulainya operasi tersebut.

Kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Indramayu.

Baca Juga

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Wakapolres Indramayu, Kompol Ryan Faisal mengatakan, Operasi Zebra Lodaya 2024 berlangsung mulai 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi itu digelar dengan sasaran utama mengurangi angka kecelakaan lalu lintas serta menekan fatalitas korban.

‘’Operasi Zebra Lodaya 2024 bertujuan meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Harapan kami adalah agar masyarakat semakin tertib demi mewujudkan keamanan dan kenyamanan berkendara,’’ ujar Ryan Faisal didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata.

Dalam operasi itu, pihak kepolisian akan fokus menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi. Adapun sasaran pelanggarannya adalah :

1. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengendara di bawah umur.

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengendara yang tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman (Safety Belt).

5. Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.

6. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.

7. Pengendara yang melebihi batas kecepatan.

8. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi.

Tindakan yang diberikan bagi para pelanggar adalah penilangan, baik secara manual maupun melalui tilang elektronik (ETLE). Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

‘’Mari bersama-sama kita ciptakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Tertib berkendara bukan hanya untuk menghindari tilang, tapi demi keselamatan kita bersama,’’ kata Ryan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement