Rabu 23 Oct 2024 09:49 WIB

DPRD Kota Bandung Nilai, Perda Soal Penanggulangan Kemiskinan Memiliki Beberapa Kendala

Kendala yang dihadapi di antaranya adalah pemenuhan kebutuhan infrastruktur

Anggota DPRD Kota Bandung H Iman Lestariyono, SSi
Foto: Dok Republika
Anggota DPRD Kota Bandung H Iman Lestariyono, SSi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemkot Bandung, telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penanggulangan kemiskinan. Menurut Anggota DPRD Kota Bandung H Iman Lestariyono, SSi, Perda tersebut sudah diimplementasikan. Namun, hasilnya masih belum maksimal.

“Saya mengapresiasi Pemkot Bandung dan jajarannya, yang sudah mengimplementasikan Perda penanggulangan kemiskinan. Namun memang banyak kendala dalam implementasinya,” ujar Iman kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Baca Juga

Iman menjelaskan, beberapa kendala yang dihadapi di antaranya adalah, pemenuhan kebutuhan infrastruktur, seperti pemenuhan kebutuhan hunian. Pemkot Bandung pun, membangun rumah deret. Selain itu, ada juga bantuan untuk rumah tidak layak huni (rutilahu) . Serta, ada juga pemenuhan kebutuhan septiktank komunal, yang sudah diupayakan untuk dipenuhi kebutuhannya.

“Namun, untuk pemenuhan kebutuhan septiktank komunal di beberapa wilayah terkendala lahan. Di mana tidak tersedia lahan untuk membuat septiktank. Sehingga target 0 ODF masih belum tercapai,” katanya.

Terutama di Kawasan padat penduduk dan Kawasan kumuh yang kebetulan lokasinya di dekat sungai, warga tidak akan memilih untuk membuat septiktank, tapi langsung membuang kotoran ke sungai. “Tapi memang tidak semua warga seperti itu, hanya memang masih ada,” katanya.

Selain itu, kata dia, ada juga pemenuhan air bersih yang memang sudah dipenuhi secara pipanisasi. Namun sulit untuk memenuhi kebutuhan air baku, meskipun memang sudah ada kerjasama dengan wilayah lain, dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), namun itu masih dalam proses. “Ya Kota Bandung kan memang tidak punya sumber air baku. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan air baku membutuhkan waktu dan dana yang tidak sedkit,” katanya.

Untuk rumah tidak layak huni sekarang sudah ada penambahan kuota, Iman mencontohkan misalnya dari kuota yang dimiliki dinas terkait yang sebelumnya hanya sekitar 10 warga per kelurahan. Sekarang, lewat aspirasi dewan bisa ditambah jdi 15 unit rumah per kelurahan. “Walaupun untuk besaran bantuan memang tidak bisa ditambah. Untuk membeli bahan bangunan disediakan anggaran Rp20 juta, sementara untuk ongkos kerja Rp5 juta, itu sudah aturannya dari pusat,” katanya.

Iman menilai, memang ada progres dalam mengaplikasikan Perda ini, tapi belum sempurna. Ada yang sudah dibenahi rumahnya, namun sanitasi belum baik. Ada juga yang sanitasi sudah baik, namun belum mendapatkan sambungan air bersih. “Untuk penyediaan air bersih, sekarang baru 80 persen dari perumahan di Kota Bandung, memang hanya tersisa 20 persen yang belum terlayani. Tapi kan yang 20 persen ini juga harus terlayani. Apalagi, memang sudah terpasang juga belum semua teraliri air dengan sempurna,” katanya.

Untuk pemenuhan air bersih, kata dia, sebenarnya memang bisa menggunakan sumur bor. Namun dengan kondisi sekarang, permukaan air tanah turun, sehingga penggunaan air sumur bor dikurangi. "Mungkin sumur bor bisa dipakai di kawasan yang sumur dijangkau pipanisasi, jadi tidak bisa digunakan untuk semua warga, " katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement