REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Sebanyak tiga orang warga negara asing (WNA) asal Taiwan dideportasi ke negara asalnya gara-gara menyalahi aturan izin tinggal, akhir pekan kemarin. Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten.
Kepala Imigrasi Bandung Babay Baenullah mengatakan telah mendeportasi tiga orang WNA asal Taiwan. Mereka melanggar undang-undang keimigrasian dengan melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal di Indonesia.
"Kantor Imigrasi Bandung melakukan pendeportasian tiga orang WNA asal Taiwan yang melanggar ketentuan undang-undang keimigrasian dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal," ujar Babay, Senin (28/10/2024).
Hasil pengawasan terhadap perusahaan di Kabupaten Bandung, Babay mengatakan ketiga WNA tersebut telah menyalahi izin tinggal. Ketiganya telah dilakukan pemanggilan untuk diperiksan akan tetapi tidak direspons.
Pihaknya pun berkoordinasi dengan kantor Imigrasi Soekarno-Hatta untuk memanggil ketiga orang tersebut. Setelah berhasil memanggil ketiga orang tersebut, pihaknya menilai ketiga orang WNA menyalahi aturan keimigrasian.
"Imigrasi Bandung memutuskan untuk melakukan tindakan tegas terhadap ketiganya yang telah terbukti menyalahi aturan keimigrasian dengan mengenakan tindakan administratif kemigrasian berupa deportasi," kata Babay.
Babay mengatakan ketiganya diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan. Mereka tidak boleh memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Ia menegaskan penegakan hukum keimigrasian dilakukan untuk memastikan orang asing di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.