REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil IV) Kabupaten Cianjur, RK Dadan Surya Negara berharap dengan adanya kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, masyarakat khususnya kelompok pondok pesantren di Kabupaten Cianjur mengetahui bahwa pemerintah hadir untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren dalam pembangunan.
“Dengan sosialisasi Perda ini, masyarakat paham bahwa pemerintah tidak hanya membantu pembangunan, tetapi bisa melakukan pembinaan dan pemberdayaan pesantren,” kata RK Dadan Surya Negara, Kabupaten Cianjur, Ahad (27/10/2024).
Pembinaan dan pemberdayaan pesantren tersebut lanjut Dadan, meliputi; pembinaan pesantren agar pesantren dapat mengelola seluruh aktivitas yang diselenggarakan lebih baik, melalui pendekatan informatif maupun partisipatif. Pemberdayaan pesantren agar lebih mampu melaksanakan pengelolaan pesantren secara mandiri.
Kemudian dalam Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini terdapat rekognisi atau pengakuan terhadap eksistensi dan peran pesantren yang memiliki fungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Meliputi juga afirmasi pesantren atau penguatan, fasilitasi atau bantuan yang diberikan kepada pesantren,” jelasnya.
Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini lanjut Dadan, merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan pertama di Indonesia, sehingga Jabar menjadi pelopor.
Dari aspek jumlah pondok pesantren pun, Provinsi Jabar menjadi terbanyak pertama di Indonesia, kedua Provinsi Jawa Timur. Sehingga Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini sangat penting bagi Jawa Barat, terlebih Cianjur sebagai wilayah yang populer sebagai kota santri.