REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Petugas gabungan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIB Majalengka. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang yang terlarang dimilii oleh warga binaan di dalam lapas. Dalam sidak itu, petugas memasuki sel-sel tahanan dan melakukan penggeledahan terhadap warga binaan. Satu per satu warga binaan diperiksa, dari mulai saku baju dan celana maupun badan mereka.
Petugas juga memeriksa setiap sudut sel tahanan, termasuk tumpukan pakaian, lemari, kardus, bahkan bagian dalam bantal milik warga binaan.
Hasil dari sidak tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang terlarang. Di antaranya, kabel, pisau cutter, gunting, sendok logam, botol parfum dan lainnya. Barang-barang terlarang itupun langsung disita untuk kemudian dimusnahkan.
Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Febie Dwi Hartanto menjelaskan, sidak itu turut melibatkan unsur TNI dan Polri. Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan secara rutin. Adapun sasaran utama dalam razia gabungan tersebut di antaranya adalah telepon genggam, narkoba, dan barang lainnya yang terlarang dimiliki oleh warga binaan.
‘’Barang-barang (yang diperoleh dari hasil sidak) langsung diamankan untuk penanganan lebih lanjut,’’ ujar Febie, Rabu (13/11/2024).
Febie mengatakan, sidak itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban Lapas Kelas IIB Majalengka. Hal itu juga sesuai instruksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Apalagi, Lapas Kelas IIB Majalengka dipilih sebagai pilot project lapas yang bebas dan bersih dari peredaran narkoba serta barang terlarang lainnya melalui sinergitas antaraparat penegak hukum.