REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial R penyebab kecelakaan beruntun 17 kendaraan di kilometer 92 Tol Cipularang sebagai tersangka. R terbukti telah lalai dalam mengendarai truk dan tidak menaati rambu-rambu peringatan di sekitar lokasi kejadian.
"Para penyidik berdasarkan hasil penyelidikan tentunya menggunakan olah TKP, ramp check kendaraan dan pemeriksaan saksi telah menetapkan tersangka terhadap R pengemudi truk trailer pada Kamis 14 November 2024," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui keterangan resmi, Jumat (15/11/2024) malam.
Jules mengatakan kecelakaan beruntun 17 kendaraan tersebut pada Senin (11/11/2024) lalu menyebabkan 30 orang menjadi korban. Satu orang meninggal dunia, empat orang mengalami luka berat dan 25 orang luka ringan.
Setelah kejadian tersebut, kata dia, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara menggunakan traffic accident analysis (TAA), ramp check dan kelaikan dokumen. Serta memeriksa 13 orang saksi dan dua orang ahli.
Dari hasil olah TKP, Jules menyebut terdapat bekas rem truk berada 200 meter sebelum titik kejadian. Panjang bekas rem 30 meter dan ditemukan kumpulan jejak bekas terjadinya kecelakaan beruntun di TKP. Selain itu, gigi persneling truk trailer sebelum kejadian pada posisi gigi 5. Dari hasil ramp check, tidak ada kebocoran angin pada sistem rem dan kondisi baik sebelum kecelakaan.
"Ada indikasi terjadi kampas rem pernah terlalu panas karena berubah warna. Kompresor bersih dalam kondisi bersih, tidak terdapat cairan oli, kondisi sambungan rem dari rambu penarik dan kereta gandeng dalam posisi baik. Ketebalan kembangan ban masih kategori wajar," kata Jules.
Dari dokumen, kata Jules, truk trailer layak jalan. Dengan fakta-fakta tersebut, penyidik menyimpulkan peristiwa kecelakaan tersebut karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer. "Pengemudi truk trailer mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan, untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman," kata dia.
Jules mengatakan sopir dijerat pasal 311 ayat 5 undang-undang LLAJ. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Ruminio Ardano mengatakan sejumlah rambu-rambu peringatan telah terpasang dengan baik di jalur tersebut yang rawan kecelakaan. Milai dari rambu tentang turunan tajam, rambu diminta menurunkan kecepatan, persneling harus rendah dan truk di jalur kiri.
"Dari perilaku mengemudi truk trailer tidak menunjukkan ke hati-hatian. Dia berada di lajur kanan dengan kecepatan yang harusnya diturunkan kita lihat persneling gigi ada 5," kata dia.