REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan akan memperhatikan permasalahan yang dihadapi guru saat ini. Salah satu fokusnya adalah tentang pentingnya peningkatan kompetensi yang harus dimiliki guru.
Namun, menurut Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) Atip Latipulhayat, pemerintah punya keterbatasan peningkatan kompensasi guru atau reward. Jadi artinya bukan menaikkan gaji, tapi meningkatkan kesejahteraan guru lewat sertifikasi.
"Jadi, reward itu diberikan atas usaha yang dilakukan guru dan terpeliharanya kompetensi dalam melahirkan peserta didik yang bermutu pula. Menaikkan gaji juga bukan wewenang kami," ujar Atip saat menjadi pembicara kunci di acara Refleksi Hari Guru dengan tema "Reformasi Sistem Karir dan Kesejahteraan Guru Era Presiden Prabowo" yang digelar The Center for Educational Quality Improvement (CeQu) Darul Hikam, Senin (25/11/2024) malam secara daring.
Atip mengatakan, kompetensi guru menjadi kunci pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, pemerintah berupaya meningkat kan kompetensi guru melalui pelatihan. "Dengan berbagai keterbatasan yang dimiliki pemerintah Insya Allah salah satu hasil terbaik tercepat yang segera direalisasikan adalah peningkatan kesejahteraan guru salah satunya melalui pelatihan,” katanya.
Sementara itu Ketua Yayasan Darul Hikam yang juga Pembina CeQu, Sodik Mudjahid mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, permasalahan yang dihadapi guru adalah soal kesejahteraan yang dinilai masih kurang.
Ia berharap pemerintah dan DPR mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi masalah kesejahteraan guru, sehingga kesejahteraan guru bisa meningkat. "Masalah yang dihadapi guru adalah mutu pendidikan. Harus ada kebijakan yang bisa memperhatikan kompetensi guru, karena mereka juga skillnya harus di-upgrade. Dan masih banyak lagi permasalah lainnya seperti semakin beraninya siswa yang melawan gurunya. Sehingga ada guyonan di kalangan guru, mereka tidak akan melakukan tindakan apa-apa saat siswa melanggar karena takut dikecam bahkan dilaporkan," paparnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya berharap adanya seminar ini bisa memberikan pencerahan dan solusi dari permasalah yang dihadapi guru.
Anggota DPR RI Komisi X Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, perlu ada perbaikan aturan untuk mendukung peningkatan karier dan kesejahteraan guru.
"Pemerintah juga masih memiliki persoalan dalam hal pendataan dan sistem peningkatan karir guru. Hasil seleksi PPPK masih menuai masalah, masih ada kasus guru PPPK yang sudah ditetapkan ternyata tidak memiliki jam mengajar dan hanya menjadi guru piket," katanya.
Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Sumardiansyah Perdana Kusuma mengatakan, guru merupakan profesi lex specialis yang membutuhkan kompetensi tertentu, seperti halnya
TNI dan Polri.
Undang-Undang Guru dan Dosen, kata dia, hanya sebagai angin surga. Secara nyata, belum mampu membuat guru dan dosen menjadi profesi yang berbeda dengan bidang pekerjaan lain.
"Oleh karena itu, untuk meningkatkan karier guru, dia meniiai perlu ada harmonisasi Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Ketenagakerjaan," katanya.
Di sisi lain, kata dia, sertifikasi yang sudah berjalan, sampai saat ini masih menemui masalah. Salah satunya sertifikasi yang belum tuntas. Sampai saat ini, masih ada 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi. Jika ada peningkatan kesejah teraan lewat sertifikasi, maka tidak semua guru bisa menikmatinya.
"Kedua, yang sudah disertifikasi, terutama guru swasta, susah mendapatkan peningkatan karier karena selama lebih dari 10 tahun mengajar, golongannya mentok, tak bisa naik. Jadi, yang diterima cuma Rp 1,6 (juta)," katanya.