Jumat 29 Nov 2024 15:56 WIB

Setoran Umroh Digunakan untuk Trading Emas, Puluhan Kuwu Gagal ke Tanah Suci

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 18 lembar kuitansi pembayaran

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Polisi menangkap tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dialami puluhan kepala desa di Kabupaten Cirebon. Dana umroh yang sudah mereka setorkan digunakan oleh tersangka untuk trading emas.
Foto: Dok Republika
Polisi menangkap tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dialami puluhan kepala desa di Kabupaten Cirebon. Dana umroh yang sudah mereka setorkan digunakan oleh tersangka untuk trading emas.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Puluhan kuwu (kepala desa) di Kabupaten Cirebon diduga menjadi korban penipuan oknum freelance travel umroh. Uang yang sudah mereka setorkan untuk berangkat umroh sejak 2021, malah digunakan untuk trading mata uang dan  emas (forex) oleh tersangka.

Tersangka yang berinisial DK (52) warga Kabupaten Cirebon itupun sempat buron. Namun, saat ini polisi telah berhasil menangkapnya. ‘’Laporannya sudah dari 2021 dan karena yang bersangkautan DPO, baru bisa kita selesaikan sekarang,’’ ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga

Sumarni menjelaskan, kasus itu berawal ketika 30 kuwu di Kabupaten Cirebon mendapatkan reward umroh dari Pemkab Cirebon. Reward tersebut diberikan karena para kuwu tersebut berhasil memenuhi target pajak. ‘’Hadiah (dana umroh) itu sudah ditransfer ke rekening masing-masing kuwu (yang menerima reward),’’ kata Sumarni.

Sumarni menjelaskan, informasi mengenai reward itu kemudian diketahui oleh tersangka DK. Selanjutnya, tersangka menghubungi para kuwu penerima reward dan menawarkan untuk melakukan umroh melalui travel tempatnya bekerja.

Para kuwu yang mempercayai tersangka kemudian menurut dan menyetorkan biaya umroh mereka. Namun karena saat itu terjadi pandemi Covid-19, maka perjalanan umroh tertunda. Selain itu, dari uang yang disetorkan oleh para kuwu, masih terdapat kekurangan biaya sebesar Rp 8 juta. Karenanya, uang tersebut tidak disetorkan oleh tersangka ke travel umroh. ‘’Uangnya dipegang oleh pelaku. Bahkan ada sebagian yang sudah menyetor ke rekening travel pun tapi ditarik lagi oleh pelaku,’’ kata Sumarni.

Sumarni mengatakan, jumlah total uang yang sudah disetorkan para korban mencapai Rp 1,38 miliar. Para korban terdiri dari 30 kuwu dan 13 anggota keluarga mereka sehingga totalnya ada 43 orang. 

Para korban hingga kini tidak berangkat umroh. Uang yang sudah mereka setorkan pun hingga kini belum dikembalikan. Pasalnya, uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk investasi mata uang dan emas (forex). ‘’Jadi uang yang sudah berada di tangan tersangka itu diinvestasikan ke trading emas,’’ kata Sumarni.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 18 lembar kuitansi pembayaran, 42 paspor dan bukti transaksi setor tunai bank. Menurut Sumarni, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adapun ancamannya hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement