Rabu 11 Dec 2024 16:53 WIB

Jika Naik 6,5 Persen, Ini Besaran UMK 2025 Majalengka

UMK 2025 Kabupaten Majalengka 2025 bakal naik menjadi Rp 2.404.632

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Usulan UMK (ilustrasi).
Foto: Antara/R Rekotomo
Usulan UMK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA--Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK 2024. Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka, Arif Daryana, mengatakan, besaran kenaikan UMK 2025 harus 6,5 persen itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Jika besaran UMK 2025 Kabupaten Majalengka diterapkan sesuai ketentuan tersebut, maka UMK 2025 Kabupaten Majalengka 2025 bakal naik menjadi Rp 2.404.632, dari tahun lalu yang mencapai Rp 2.257.871. Namun, kata Arif, usulan kenaikan UMK 2025 Kabupaten Majalengka harus diajukan ke Pemprov Jawa Barat, paling lambat pada Senin (16/12/2024).

Baca Juga

Penetapan UMK 2025 itupun akan diawali dengan pengesahan UMP dan UMSP Jawa Barat 2025 pada hari ini, Rabu (11/12/2024). ‘’Kami menargetkan usulan kenaikan UMK dan UMSK Majalengka 2025 sudah diajukan ke Pemprov Jabar pada akhir pekan ini, karena batas pengajuannya awal pekan depan,’’ ujar Arif.

Depekab Majalengka pun berencana melaksanakan pra pleno penetapan UMK 2025 pada Kamis (12/12/2024), sebelum menentukan besaran kenaikan UMK 2025 dalam rapat pleno pada Jumat (13/12/2024).

Sementara itu, terkait upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2025, nilainya harus lebih tinggi dari nilai UMK 2025. Adapun kriteria pekerja yang berhak mendapatkan UMSK ialah memiliki karakteristik dan risiko yamg berbeda dibanding sektor lainnya. Selain itu, tuntutan  pekerjaannya pun lebih berat atau memerlukan spesialisasi khusus. ‘’Ketentuan mengenai upah minimum sektoral juga tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024,’’ katanya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement