Senin 16 Dec 2024 18:36 WIB

Gerombolan Pemuda Lakukan Pengerusakan dan Pembacokan ke Warga Kabupaten Bandung

Polisi berhasil menangkap semua pelaku beserta barang bukti seperti senjata tajam

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Gerombolan pemuda berjumlah 11 orang yang merusak sepeda motor warga, gerobak pedagang serta mengambil telepon genggam hingga membacok warga di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Ahad (15/12/2024) dini hari berhasil ditangkap. Barang bukti seperti senjata tajam pun berhasil disita.
Foto: Dok Republika.
Gerombolan pemuda berjumlah 11 orang yang merusak sepeda motor warga, gerobak pedagang serta mengambil telepon genggam hingga membacok warga di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Ahad (15/12/2024) dini hari berhasil ditangkap. Barang bukti seperti senjata tajam pun berhasil disita.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gerombolan pemuda berjumlah 11 orang merusak sepeda motor warga, gerobak pedagang serta mengambil telepon genggam hingga membacok warga di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Ahad (15/12/2024) dini hari. Polisi pun, berhasil menangkap semua pelaku beserta barang bukti seperti senjata tajam.

“Alhamdulillah, kami berhasil menangkap seluruh pelaku yang melakukan pengerusakan dan penganiayaan secara membabi buta di Pameungpeuk," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (16/12/2024).

Baca Juga

Ia menyebut para pelaku ditangkap pada Ahad (15/12/2024) sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Kusworo mengatakan para pelaku menerima permintaan bantuan dari sesama rekannya yang berselisih dengan kelompok lain.

Namun, mereka tidak berhasil menemukan kelompok tersebut. Kemudin, mereka melampiaskan kemarahan dengan merusak sejumlah warung yang dilintasi kendaraan. “Pelaku tidak hanya merusak warung, tetapi mengambil barang-barang milik korban dan melakukan penganiayaan, termasuk membacok beberapa pemilik warung,” kata dia.

Kusworo mengatakan para pelaku melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda di wilayah Pameungpeuk. Enam orang pelaku berusia dewasa sedangkan lima orang lainnya masih di bawah umur dan tetap diproses hukum.

Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Serta pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama. “Tindakan ini adalah contoh buruk bagi generasi muda. Jangan menunjukkan keberanian dengan cara melanggar hukum," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement