Selasa 31 Dec 2024 21:07 WIB

Polres Indramayu Gagalkan Peredaran Satu Truk Miras Ciu Jelang Pergantian Tahun

Penangkapan tersebut berlangsung di pinggir jalan Desa Cikamurang.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ahmad Fikri Noor
Truk pengangkut ribuan botol minuman keras jenis ciu diamankan Polres Indramayu jelang pergantian tahun.
Foto: Dok Humas Polres Indramayu
Truk pengangkut ribuan botol minuman keras jenis ciu diamankan Polres Indramayu jelang pergantian tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu dan Polsek Terisi berhasil mengamankan pengiriman besar minuman keras jenis ciu. Minuman haram itu terdiri dari 400 dus dengan total 9.600 botol. Penangkapan tersebut berlangsung di pinggir jalan Desa Cikamurang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Menurut Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Sunarya, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman minuman keras dari Solo, Jawa Tengah ke Kabupaten Indramayu. "Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengintersepsi sebuah truk di pintu Tol Cikedung, yang mengarah ke Cikamurang," ungkap Tatang, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga

Truk berwarna merah dengan nomor polisi R 9145 ET tersebut ditemukan membawa minuman keras yang dikemas dalam dus-dus minuman mineral. Banyaknya miras jenis ciu itu bahkan memenuhi badan truk yang mengangkutnya.

Supir truk yang berinisial S, mengaku dikirim oleh seseorang dari Solo untuk mengantar minuman keras tersebut kepada DS di daerah Cikamurang. Minuman haram itu selanjutnya akan didistribusikan ke Kabupaten Indramayu, Subang, dan Karawang.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, DS mengakui bahwa minuman keras tersebut adalah miliknya. Ia mengaku membelinya dari Solo dengan nilai Rp 40 juta.

"Dari hasil pemeriksaan, minuman keras tersebut memang milik DS, yang dibeli untuk didistribusikan di beberapa wilayah," jelas Tatang.

Sat Resnarkoba Polres Indramayu pun segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan Pengadilan Negeri Indramayu untuk menggelar sidang Tipiring terhadap pelaku. Hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol. Pelaku dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

"Operasi itu merupakan bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari peredaran minuman keras, terutama menjelang perayaan tahun baru,” tegasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement