Ahad 26 Jan 2025 17:12 WIB

DPRD Kota Bandung, Sedang Bahas Raperda Soal Pengelolaan Cagar Budaya

Pansus 4 DPRD Kota Bandung, sedang membahas dua Raperda

Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung Maya Himawati
Foto: Dok Republika
Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung Maya Himawati

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--DPRD Kota Bandung melalui Pansus 4, saat ini sedang membahas dua Rancangan Peraturan daerah (Raperda). Salah satunya, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Menurut Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung Maya Himawati, Pansus 4 membahas dua Raperda yakni Raperda Pengelolaan Cagar Budaya dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca Juga

"Kita fokus dulu pada pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, karena dikejar waktu. Kita konsentrasi dulu membahas Raperda ini," ujar Maya kepada wartawan, akhir pekan ini.

Raperda ini, sebagai dasar regulasi bagi Kota Bandung dalam pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) dan penambahan nama pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung.

Menurut Maya, pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sangat penting. Karena, Kota Bandung belum memilikinya. Saat ini, ada dua daerah yang belum memiliki BPBD, satu di antaranya Kota Bandung.

"Posisi kita rawan ada sesar lembang mausk ke diskar kan ebrat kalau namanya bencana ga bsia sendiri. Belum buat penyakit menular. Pernah ada bantuan dari pusat ga bisa turun karena harus langsung badan lagi," katanya.

Padahal, kata dia, posisi Kota Bandung cukup rawan, dilintasi sesar Lembang sehingga berpotensi munculnya bencana. Bila ditangani Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) cukup berat, sehingga diperlukan badan khusus.

"Kalau penanggulangan bencana hanya ditangani bidang di Diskar PB cukup berat, harus tersendiri selevel dinas. Belum kalau ada penyakit menular, harus ditangani badan khusus," katanya.

Pembentukan BPBD ini pun, kata Maya, untuk mempermudah bantuan dari pusat. "Pernah ada bantuan dari pusat enggak bisa turun karena harus langsung badan," katanya.

Melihat urgensi dari pembentukan BPBD, Pansus 4 pun berkonsentrasi dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pansus 4 pun sudah konsultasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Nasional dan juga ke Pemprov Jabar.

"Kemarin kami minta bagan-bagan di BPBD secara terperinci dan juga SDM, bagian organisasi mengatakan itu sudah disiapkan," katanya.

Maya pun menekankan SDM untuk kepala BPBD klasifikasinya harus jelas dan mumpuni, jangan asal comot. "Untuk kepala badan, saya sudah titip ke Sekda tolong diperhatikan jangan asal comot. Kalau untuk personil di lapangan, kan bisa diberikan pelatihan-pelatihan, kalau kepala badan harus sesuai kepangkatannya," kata Maya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement