Sabtu 01 Feb 2025 12:51 WIB

Rawan Bencana, Pansus 4 DPRD Kota Bandung Fokus Bahas Raperda Soal SOTK untuk Bentuk BPBD

Saat ini, hanya tinggal Kota Bandung dan Kota Depok yang belum memiliki BPBD sendiri.

Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat
Foto: Dok Republika
Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kota Bandung, termasuk daerah yang rawan bencana. Bahkan, belakangan ini dbencana seperti banjir dan tanah longsor kerap terjadi. Namun disisi lain, Kota Bandung, hingga saat inj belum memiliki Badan Penanggualangan bencana Daerah (BPBD). Padahal, keberadaan BPBD ini sangat dibutuhkan untuk mengatasi bencana yang terjadi.

Oleh karena itu, DPRD Kota Bandung pun fokus membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang saat ini masih dibahas oleh Pansus 4 DPRD Kota Bandung soal Raperda tentang SOTK.

Baca Juga

“Di Jawa Barat ini, hanya tinggal Kota Bandung dan Kota Depok yang belum memiliki BPBD sendiri. Sementara ini, penanggulangan bencana di Kota Bandung masih disatukan dengan Dinas Pemadam kebakaran,” ujar Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat, Sabtu (1/2/2025).

Asep mengatakan, dengan melihat kondisi sekarang Kota Bandung sangat membutuhkan keberadaan BPBD. Karena Kota Bandung kerap diterpa bencana, tapi tidak mendapat bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Karena anggaran BNPB ini hanya bisa disalurkan melalui BPBD daerah msing-masing,” katanya.

Seperti diketahui, Kota Bandung belakangan ini kerap dilanda bencana, seperti banjir dan tanah longsor. Belum lagi, Kota Bandung dikepung kemungkinan bencana sesar lembang dan megatrust. Sehingga, harus memiiki persiapan untuk menangani jika bencana terjadi.

Dengan memiliki BPBD sendiri, kata Asep, Kota bandung bisa mendapatkan bantuan dari BPBD kota/kabupaten lain nantinya. Di sisi lain, Kota Bandung juga harus bisa memberikan bantuan kepada kabupaten/kota lain.

Saat ditanya mengenai SDM yang akan mengisi posisi di BPBD Kota Bandung, Asep mengatakan, harus diisi oleh orang-orang yang berkompeten. Terlebih untuk orang-orang yang menduduki jabatan structural, seperti Kepala Badan, Sekretaris badan dan beberapa kepala bidanf. Sementara utuk staaf yang tugasnya sebagai pelakasna teknis, bisa diambil dari dinas lain yang memungkinkan.

“Kan selama ini ada orangn-orang yang duduk di bidang kebencanaan di Dinas Kebakaran. Kita bisa menempatkan orang tersebut di BPBD nantinya," ujar lelaki yang karib disapa Upep ini.

Menurut Upep, setidaknya ada sembilan jabatan structural yang harus diisi. Sementara untuk petugas teknis, nantinya bergantung kebutuhan. “Untuk petugas teknis jumlahnya bergantung kebutuhan setelah dilakukan kajian. Jika ada kekurangan, bisa saja mereka diambil dari petugas Satpol PP atau Dinas Kebakaran. Yang penting, orang-orang yang mengisi jabatan adalah okrang-orang yang kompeten,” katanya.

Upep pun mengingatkan, setelah terbentuk nanti BPBD harus bersinergi dengan SKPD lain, seperti Dinkes, Dinsos dan SKPD lainnya. “Karena bagaiamanapun juga, BPBD fungsinya adalah koordinasi, jadi harus bisa bersinergi dengan SKPD lainya,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement