Senin 17 Feb 2025 15:03 WIB

Dibalik Bui, Napi di Lampung Tipu Perempuan Asal Bandung Barat dengan Modus Love Scam

Kasus penipuan bermula ketika korban dan pelaku Misni berkenalan di aplikasi kencan

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Mengungkap Kasus Penipuan dengan Modus Love Scan yang Dikendalikan Dua Napi di Rutan Lampung. Polisi Sudah Menahan Satu Tersangka, Sedangkan Dua Tersangka Lainnya Masih Menjalani Masa Penahanan di Rutan Lampung.
Foto: Ferry Bangkit
Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Mengungkap Kasus Penipuan dengan Modus Love Scan yang Dikendalikan Dua Napi di Rutan Lampung. Polisi Sudah Menahan Satu Tersangka, Sedangkan Dua Tersangka Lainnya Masih Menjalani Masa Penahanan di Rutan Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI--Dua narapidana salah satu rumah tahanan (Rutan) di Lampung memeras perempuan asal Desa Cikadu, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat berinisial REP (32). Keduanya adalah Misni alias Joko (30) dan Zulkarnain (37).

Mereka bekerja sama dengan Iza Mahendra (24), rekan sesama penghuni Rutan namun sudah bebas pada Desember 2024. Kasus penipuan yang dilakukan ketiga pelaku itu ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi yang menerima laporan korban pada 12 Februari 2025.

Baca Juga

"Kami tangani kasus tindak pidana penipuan atau tindak pidana seksual. Korban melaporkan kepada Satreskrim Polres Cimahi pada tanggal 12 Februari 2025," ujar Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Senin (17/2/2025).

Berdasarkan keterangan yang didapat, kata Tri, kasus penipuan bermula ketika korban dan pelaku Misni berkenalan melalui aplikasi kencan Tinder. Ketika itu pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polda Jawa Tengah. Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan foto profil menggunakan seragam polisi hasil editan aplikasi AI.

Kemudian komunikasi berlanjut lewat WhatsApp hingga melakukan video call. Momen tersebut ternyata direkam pelaku hingga videonya diedit menggunakan aplikasi AI. Hasil editan itu memperlihatkan korban seolah-olah tidak mengenakan busana.

"Setelah saling mengenal pelaku melakukan panggilan melalui video call sambil merekam wajah korban kemudian diedit. Pelaku langsung mengancam korban dengan mengirimkan video korban yang tidak senonoh," kata Tri.

Lalu pada 11 Februari 2025, pelaku lainnya yaitu Zulkarnain menghubungi korban dengan berpura-pura sebagai atasan pelaku sebelumnya. Dia mengaku akan menyebarkan video vulgar hasil editan itu jika korban tidak menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta melalui rekening yang sudah dibuatkan pelaku Iza.

"Dia mengancam akan menyebarkan video tersebut, kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp 50 juta. Terjadilah tawar-menawar antara pelaku dan si korban sampai Rp 30 juta. Yang sudah ditransfer baru Rp 5,6 juta. Korban merasa ketakutan akhirnya melaporkan kepada Polres Cimahi," kata Tri.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement