REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Seorang warga Bandung berinisial S diduga menjadi korban investasi forex tanpa persetujuan di salah satu bank swasta di Kota Bandung, akhir tahun 2024 lalu. Akibatnya, korban mengalami kerugian uang mencapai Rp 5 miliar dan telah melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar).
Maria Julianti Situmorang pengacara korban mengatakan, telah melaporkan kejadian yang menimpa kliennya ke Ditreskrimsus Polda Jabar pada akhir 2024. Ia menuturkan, kliennya ditawari bank tentang produk investasi valuta asing dengan janji keuntungan melalui pengelolaan mata uang asing.
Korban pun membuka rekening. Namun, setelah itu diduga pihak bank mentransaksikan dana investasi valas tanpa konfirmasi persetujuan kepada kliennya tersebut. Padahal pihaknya sudah mengingatkan agar tidak mentransaksikan dalam valas.
"Hari ini kita mau mencari informasi sudah sampai mana perkembangan laporan kami yang diajukan. Kami sudah mendapatkan informasi bahwa sudah terdapat beberapa kali panggilan," ujar Maria didampingi Jimmi Sam Sirait di Mapolda Jabar, Selasa (18/2/2025).
Maria mengatakan pihaknya berharap agar kasus tersebut segera tuntas dan mereka yang hendak berinvestasi untuk berhari-hati agar tidak menjadi korban. Total kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp 5 miliar. "Klien kami merasa dirugikan terhadap investasi yang diberikan. Ada dugaan penyalahgunaan SOP," katanya.
Ia menyebut tiap transaksi yang dilakukan pihaknya hanya memperoleh 1.600 dokumena mutasi rekening tanpa ada carbonize. Pihaknya melaporkan masalah itu atas dugaan pelanggaran pasal 46 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kasus dugaan warga Bandung menjadi korban investasi forex masuk dalam proses penyidikan. Pihaknya pun telah melakukan pendalaman memeriksa saksi-saksi. "Masih dilakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, sudah memeriksa saksi korban dan saksi pelapor," katanya.