Senin 24 Feb 2025 11:38 WIB

Pansus 3 DPRD Kota Bandung: Raperda Reklame Harus Perindah Kota Sekaligus Tingkatkan PAD

Pengaturan titik-titik Reklame, nantinya akan diatur agar lebih teratur

Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama
Foto: Dok Republika
Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Penyelenggaraan Reklame saat ini masih terus digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakitan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Menurut Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama SE, Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame harus mengakomodir semua kepentingan. Di antaranya, menertiban reklame untuk dijadikan keindahan kota serta dapat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Bandung.

“Dua kepentingan harus diakomodir yaitu, Penataan reklame dan kedua Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua hal itu harus terpenunuhi karena bila PAD sama berjalan dengan baik, diharapkan kedua kepentingan akan terpenuhi. Sehingga penataan akan terpenuhi, juga pemasukan PAD dioptimalkan,” ujar Aan, kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

Baca Juga

Politisi Demokrat DPRD Kota Bandung ini juga mengatakan, tahapan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Reklame ini dimulai dengan melakukan Focus Group Discussion (FGD), kemudian konsultasi, study banding dan pembahasan rancangan aturan tersebut.

“Aturan ini memang perlu dibahas, pasalnya berdasarkan investigasi pansus, reklame tidak berizin jumlahnya sampai ribuan. Karena Reklame yang terpasang di Kota Bandung banyak yang ilegal sehingga dalam penataan reklame terkesam amburadul sehingga dalam penertiban harus lebih tegas,” kata Aan.

Pembahasan Raperda Reklame termasuk penataan, kata dia, menciptakan etalase Kota Bandung yang optimal. Selain itu, pemasukan PAD Kota Bandung dari Reklame merupakan potensi cukup besar, sehingga pengurusan perizinan Reklame harus masuk PAD Kota Bandung.

“Dengan sistem by tayang bisa menambah ke PAD, tapi dari segi penataan akan terganggu karena dalam satu malam bisa langsung banyak reklame yang dipasang. Karena itulah, persepsi anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung harus disamakan,” kata Aan.

Selain itu, kata Aan, harus memiliki semangat yang sama bagaimana melakukan pembahasan penataan reklame yang lebih indah di Kota Bandung. Kedepan setelah selesai pembahasan Raperda jadi Perda, diharapkan penertiban dan penataan Reklame di Kota Bandung, menciptakan Bandung yang indah, tidak terganggu kesemrawutan Reklame. Karena, peraturan yang baru harus lebih baik dari peraturan terdahulu. "Misalnya pengaturan titik-titik Reklame akan teratur. Sehingga akan terlihat adanya Reklame menambah keindahan Kota Bandung yang akhirnya reklame tertata jadi keindahan kota meningkat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement