Rabu 05 Mar 2025 09:32 WIB

Dipicu Asmara, Ini Kronologi Pengusaha Koi Teror Perempuan di Bandung Barat Pakai Senpi

Mobil yang ditumpangi korban merupakan pemberian tersangka.

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Pengusaha Asal Kota Bandung, Hartono Soekwanto (53) Menjadi Tersangka Kasus Indimitasi Terhadap Korban yang Viral di Media Sosial.
Foto: Dok Republika
Pengusaha Asal Kota Bandung, Hartono Soekwanto (53) Menjadi Tersangka Kasus Indimitasi Terhadap Korban yang Viral di Media Sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Motif asmara ternyata menjadi pemicu pengusaha asal Kota Bandung, Hartono Soekwanto (53) melakukan aksi koboinya meneror perempuan dalam mobil menggunakan senjata api di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Pengusaha itu tidak terima perempuan berinisial NA (29) yang diketahui berada dalam mobil itu mengakhiri hubungan sekitar dua bulan lalu dan berpacaran dengan pria lain. Mobil yang ditumpangi korban bersama rekan-rekannya itu diketahui merupakan pemberian tersangka.

Baca Juga

"Jadi motifnya sendiri pelaku tidak terima terhadap korban karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan. Pelaku dan korban memiliki hubungan," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025).

Insiden itu terjadi pada Ahad (2/3/2025) sore, dimana ketika itu tersangka yang menggunakan mobil jenis Toyota Zenix warna putih melihat mobil jenis Toyota Raize yang dikemudikan korban. Dalam mobil itu diketahui ada tiga perempuan yakni NA, IZ (22) dan RKF (26) yang menjadi pengemudinya.

Mobil tersangka langsung menghentikan mobil yang ditumpangi para korban. Tersangka langsung keluar mobil dan menggedor-gedor kaca mobil dengan berputar menggunakan senjata api jenis pistol dengan tujuan meminta salah satu korban berinisial NA (29) keluar dari mobil.

Dikarenakan takut, korban tidak ada yang keluar dari mobil, hingga pelaku terus menggedor kaca mobil dan mencoba membuka pintu depan kiri secara paksa akan tetapi tidak terbuka.

"Jadi memang pelaku mengetahui kendaraan yang dikendarai korban bersama rekan-rekannya. Menurut pengakuan pelaku, kendaraan tersebut berasal dari pelaku. Karena ada mungkin kesalahan pahaman korban dan pelaku, pelaku berhenti kemudian berusaha untuk masuk ke dalam mobil dengan mengeluarkan senpi," kata Tri.

Polisi juga sudah menahan senjata api kaliber 22 milik pelaku yang digunakan untuk menakut-nakuti korban. Senjata itu akan disimpan di gudang Sat Intelkam Polres Cimahi. Tri mengatakan kepemilikan senjata api itu sudah berizin, namun malah digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban.

"Nanti akan ada pencabutan secara resmi. Ini adalah senjata untuk bela diri. Senpi ini akan digudangkan di gudang Sat Intelkam Polres Cimahi," katanya.

Akibat perbuatannya, pengusaha ikan koi itu akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darutat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement