REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu melakukan pengecekan terhadap peredaran Minyakita dan minyak goreng lainnya di Pasar Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Hasilnya, ditemukan dugaan ketidaksesuaian isi netto dengan yang tertera di kemasan.
Pengecekan itu dipimpin oleh Ipda Yoga Nanda Pratama, dengan menyasar sejumlah toko. Dalam pengecekan itu, petugas memonitor harga, mengukur isi bersih minyak goreng, serta memastikan kualitas produk yang beredar di masyarakat. Dari hasil pengecekan di sejumlah toko, petugas menemukan beberapa produk Minyakita yang isi bersihnya kurang dari 1 liter.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, mengatakan, pihaknya akan mendalami temuan itu karena berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen. "Dugaan sementara, ada indikasi pelanggaran Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 8 Tahun 1999. Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke tingkat distributor dan produsen," ujar Hilal, Kamis (13/3/2025).
Hillal pun mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng, terutama dalam memastikan isi bersih sesuai dengan kemasan. “Jika menemukan kejanggalan, warga diminta segera melapor agar bisa ditindaklanjuti,” kata Hillal.