Jumat 14 Mar 2025 09:38 WIB

Perjuangkan Nasib P3K 2024, Ini Langkah Pemkab Cirebon

Pemkab Cirebon akan melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Pemkab Cirebon menyatakan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkab Cirebon. Hal itu menyusul banyaknya keluhan yang disampaikan para P3K, terutama terkait keterlambatan pengangkatan dan pencairan hak-hak mereka.

Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta DPR RI Komisi II untuk mencari solusi terbaik.

Baca Juga

“Intinya kita akan memperjuangkan ini. Kita akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kemenpan RB serta DPR RI Komisi II karena ini merupakan aspirasi masyarakat. Sebagai pemerintah daerah, kami mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi masalah ini,” ujar Agus, saat menghadiri audiensi dengan perkumpulan non-ASN lulusan P3K 2024, di Ruang Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Kamis (13/3/2025).

Menurut Agus, pada Senin pekan depan, Pemkab Cirebon akan melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat. Hal itu guna memastikan kejelasan status dan hak para tenaga P3K di daerahnya. “Teman-teman P3K ini sangat penting sekali karena ini bagian dari pemerintahan daerah untuk membantu kinerja pemerintah daerah kedepannya,” kata Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, mengakui bahwa perjuangan para tenaga P3K untuk lolos seleksi sangat berat. Pasalnya, mereka harus bersaing dengan ribuan pelamar dari berbagai daerah.

“Kami sangat memahami keluhan teman-teman P3K. Perjuangan mereka luar biasa, harus bersaing dengan ribuan pelamar dari kabupaten/kota lain. Setelah lulus, tentu harapannya adalah segera mendapatkan NIP dan gaji,” katanya.

Namun, Hilmy mengakui, ada pertimbangan tertentu dari pemerintah pusat yang menyebabkan penundaan tersebut.

Meski demikian, Hilmy menegaskan, dari sisi perencanaan, baik keuangan maupun pengadaan ASN, Pemkab Cirebon telah melakukan persiapan matang. Bahkan, anggaran sebesar Rp 43 miliar telah disediakan untuk pembayaran gaji P3K yang bersangkutan.

“Kami sudah menyiapkan anggaran, tetapi karena adanya kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, maka kita harus menunggu. Namun, saya yakin ini bukan keputusan final. Masih ada celah dan peluang bagi tenaga P3K untuk mendapatkan perhatian khusus,” paparnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Cirebon terus berupaya agar pengangkatan dan pencairan gaji P3K tidak bergeser ke tahun 2026. Hal itu mengingat peran mereka yang sangat vital dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement