Jumat 14 Mar 2025 09:22 WIB

Beroperasi di Bulan Ramadhan, Dua Tempat Hiburan Malam di Bandung Disegel

Saat ini ada 10 tempat hiburan malam dipantau beroperasi atau tidak.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Tempat hiburan malam di Kota Bandung (Ilustrasi)
Foto: Istimewa
Tempat hiburan malam di Kota Bandung (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel dua lokasi tempat hiburan malam gara-gara beroperasi di bulan puasa Ramadhan 1446 Hijriah. Mereka, akan membuka segel tersebut pada tanggal 2 April atau saat larangan tempat hiburan malam beroperasi saat Ramadhan berakhir.

"Ada dua yang ditutup sementara dan itu berlaku sampai surat edaran yang dikeluarkan Disbudpar ditandatangani pak Wali Kota Bandung tanggal 2, nanti dibuka stiker segelnya," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga

Sejak hari pertama bulan puasa Ramadhan, Rasdian mengatakan petugas bersama TNI dan Polri melakukan patroli terhadap tempat hiburan malam. Ia menyebut terdapat kurang lebih 100 lebih tempat hiburan malam di Kota Bandung mulai dari karaoke, diskotek dan lainnya.

Menurut Rasdian, sejauh ini belum ditemukan kembali tempat hiburan malam yang beroperasi di bulan puasa Ramadan. Petugas tiap malam melakukan patroli ke lokasi tempat hiburan malam.

Selain itu, pihaknya juga membuka aduan laporan masyarakat apabila menemukan tempat hiburan malam yang beroperasi. Tiap hari, ia menyebut kurang lebih 10 tempat hiburan malam dipantau buka atau tidak. "Selama patroli hanya dua saja yang ditemukan," kata dia.

Rasdian menambahkan pihaknya juga mengingatkan para pedagang tidak berjualan di zona merah dan menganggu ketertiban umum. Apabila akan berjualan tidak boleh menganggu arus lalu lintas. "PKL musiman selama tidak zona merah dan menganggu ketertiban umum silahkan saja, zona merah tidak boleh," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement