Rabu 22 Mar 2023 10:02 WIB

Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Mulai Dilarang Beroperasi

Tempat hiburan malam di Kota Bandung dilarang beroperasi selama Ramadhan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nora Azizah
Tempat hiburan malam di Kota Bandung dilarang beroperasi selama bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah (Foto: ilustrasi tempat hiburan malam)
Foto: Antara/Makna Zaezar
Tempat hiburan malam di Kota Bandung dilarang beroperasi selama bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah (Foto: ilustrasi tempat hiburan malam)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tempat hiburan malam di Kota Bandung dilarang beroperasi selama bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung nomor 938-Disbudpar/2023 tentang penutupan usaha pariwisata.

Sekretaris Disbudpar Kota Bandung Nuzrul Irwan Irawan mengatakan pada surat edaran tersebut dijelaskan larangan beroperasi untuk klub malam, diskotek, pub, karaoke, sanggar tari, biliar di bulan puasa Ramadhan. Kebijakan tersebut terhitung sejak Selasa (21/3/2023) hingga 25 April 2023.

Baca Juga

“Khusus untuk bar, klub malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usaha pada bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan," ujarnya, Rabu (22/3/2023).

Ia mengatakan, penutupan dimulai sejak Selasa tanggal 21 Maret tahun 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Sedangkan pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan. Apabila didapati perusahaan melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi mengacu ke pasal 74 peraturan daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Bandung nomor 07 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

Sementara itu, Sebanyak 42 titik penjualan takjil di Kota Bandung akan diawasi oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dalam rangka mengantisipasi kemacetan kendaraan. Petugas akan bertugas dengan melakukan patroli mau pun mengawasi di lokasi penjualan takjil.

"Hari pertama puasa dishub sudah merencanakan antisipasi kemacetan salah satunya mengenai takjil kami tiap hari melakukan pengaturan lalu lintas di 42 titik," ujar Kabid Keamanan dan Ketertiban Transportasi Dishub Bandung Asep Kuswara, Rabu (22/3/2023).

Ia mengatakan beberapa titik penjualan takjil diantaranya berada di kawasan Masjid Pusdai Bandung, Jalan Surapati, Jalan Kopo. Jalan Soekarno Hatta dan Cicaheum. Mereka akan memantau aktivitas pembelian takjil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement