Senin 17 Mar 2025 13:01 WIB

Tolak Swinger, Seorang Pasangan Sesama Jenis Tewas Ditikam Pisau di Bandung

Motif penikaman karena cemburu karena LW lebih memilih BL dibandingkan korban

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Seorang perempuan berinisial BL menikam temannya Irma karena menolak untuk berhubungan swinger dengan pasangan sesama jenisnya. Ia ditahan di Mapolrestabes Bandung, Senin (17/3/2025).
Foto: M Fauzi Ridwan.
Seorang perempuan berinisial BL menikam temannya Irma karena menolak untuk berhubungan swinger dengan pasangan sesama jenisnya. Ia ditahan di Mapolrestabes Bandung, Senin (17/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pasangan sesama jenis berinisial BL, LW, Irma dan MI terlibat pertengkaran hingga salah seorang di antaranya Irma tewas akibat ditikam senjata tajam di bagian leher di Kota Bandung, Sabtu (8/3/2025) lalu. Motifnya, salah seorang pasangan sesama jenis BL kesal dan cemburu dengan temannya Irma yang tidak mau pindah tidur dengan pasangannya sendiri.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, peristiwa pembunuhan berawal dari keempat orang pasangan sesama jenis berinisial BL, MI, LW dan Irma berkumpul di sebuah kosan di Jalan Siliwangi, Kota Bandung, Jumat (7/3/2025) silam. Mereka menenggak minuman keras (Miras) hingga dini hari, Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga

Setelah itu, Budi mengatakan para pelaku hendak  beristirahat tidur sebab sudah dalam kondisi mabuk. Namun, saat mereka hendak beristirahat keempat orang tersebut terlibat dalam pertengkaran. "LW meminta korban tidur di bawah dan BL tidur di atas, korban pun tidak terima karena LW memilih BL dan bukan korban sebagai pasangannya," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (17/3/2025).

Setelah itu, kata dia, LW mengirimkan pesan teks ke BL yang berisi perdebatan dengan korban. BL yang dalam keadaan mabuk emosi membaca pesan tersebut.

Budi melanjutkan MI sempat menanyakan kepada LW dan BL terkait perselisihan yang sedang terjadi sebab, ia melihat korban dan BL saling meludah. Namun, BL malah lanjut berselisih hingga akhirnya menikam korban di bagian leher menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Setelah kejadian itu, LW menghubungi keluarga korban memberitahukan bahwa korban tewas akibat dibegal dan tengah berada di rumah sakit. MI sendiri mengajak LW dan BL untuk membersihkan barang bukti dan membuang pisau.

Budi mengatakan jasad korban pun langsung dibawa keluarganya ke Ciamis untuk dikuburkan. Namun, keluarga korban melihat sejumlah kejanggalan di tubuh korban hingga akhirnya melaporkan ke aparat kepolisian.

Setelah dilaporkan, kata dia, Polsek di Ciamis berkoordinasi dan melimpahkan kasus tersebut ke Polrestabes Bandung. Ia menyebut BL berperan menusuk korban, sedangkan LW dan MI merintangi dan menghalang-halangi penyidikan. "Motifnya cemburu karena LW lebih memilih BL dibandingkan korban," katanya.

Akibat perbuatannya, BL dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 221 KUHP. Sedangkan LW dan MI dijerat pasal 221 KUHP karena merintangi penyidikan. BL saat ini mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement