Ahad 30 Mar 2025 19:51 WIB

17.265 Narapidana di Jabar Dapat Remisi Lebaran 2025, 103 Langsung Bebas

Napi yang dapat remisi tersebar di 33 lapas dan rutan di seluruh Jawa Barat.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi narapidana. Sebanyak 17.265 narapidana di 33 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Barat, mendapatkan remisi satu Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.
Foto: Dok Polri
Ilustrasi narapidana. Sebanyak 17.265 narapidana di 33 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Barat, mendapatkan remisi satu Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 17.265 narapidana di 33 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Barat, mendapatkan remisi satu Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. Sementara 103 narapidana lainnya mendapatkan remisi dua dan langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali mengatakan mayoritas narapidana yang mendapatkan remisi Lebaran 2025 merupakan narapidana kasus narkotika. Mereka tersebar di 33 lapas dan rutan di seluruh Jawa Barat.

"Remisi Idul Fitri 17.265, kebanyakan kasus narkoba yang memperoleh remisi," ucap dia saat dihubungi, Ahad (30/3/2025).

Ia menuturkan para narapidana yang mendapatkan remisi berjenis kelamin perempuan, laki-laki hingga anak-anak. Selain narapidana narkotika, narapidana yang mendapatkan remisi yaitu narapidana korupsi dan pidan umum.

"Tipikor gak ada (langsung bebas)," ungkap dia.

Kusnali mengatakan remisi satu yaitu pengurangan pidana akan tetapi masih harus menjalani pidana yang belum selesai. Sedangkan remisi dua yaitu, ia mengatakan narapidana mendapatkan pengurangan pidana dan masa pidana habis. Sehingga yang bersangkutan bebas.

Ia menyebut pengurangan resmi bervariasi dari mulai 15 hari dan maksimal 2 bulan. "Variatif dari 15 hari maksimal 2 bulan," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement